Breaking News

Terjerat Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan

Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin saat disidang di PN Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali memvonis pihak-pihak yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kali ini, hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) yakni mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” terang ketua majelis hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Hakim juga menyatakan bahwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat (27/1/2023). Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan Arif Rachman Arifin, untuk menjalani pidana penjara satu tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta. (tim redaksi)


#pembunuhanberencana
#perintanganpenyidikan
#obstructionofjustice
#mantanwakadenbromapaminal 
#divpropampolri 
#arifrachmanarifin
#vonis
#pnjakartaselatan

Tidak ada komentar