Breaking News

Tak Hanya Suap dan Gratifikasi, Bupati Mamberamo Tengah Juga Diduga Cuci Uang

Bupati Mamberamo Tengah yang ditahan oleh KPK (instagram) 

WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi telah menahan tersangka suap Ricky Ham Pagawak atau RHP. Bupati Mamberamo Tengah tersebut ditahan setelah buron selama tujuh bulan. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, RHP akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin, (20/2/ 2023). Ia akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. "Masa penahanan tersangka RHP berlaku sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2023," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu (22/2/2023). 

Firli mengatakan, tim penyidik KPK telah memeriksa ratusan saksi guna mendalami nilai uang suap yang diterima oleh politisi dari partai Demokrat itu. Ia menerangkan total ada 110 saksi yang diperiksa oleh KPK. 

Firli menjelaskan, tersangka diduga mengkondisikan pemenang tender sejumlah proyek pembangunan di Papua. Ia mengatakan Ricky mensyaratkan para pemenang tender harus menyerahkan sejumlah uang. "RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah," ujar purnawirawan bintang tiga Polri tersebut. 

Selanjutnya, Firli mengatakan ada tiga pengusaha yang memenangkan tender tersebut. Ia mengatakan ketiga orang itu adalah Simon Pampang, Marten Toding, dan Jusiendra Pribadi Pampang. 

"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada ketiganya," lanjutnya. 

"JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar," tambahnya. 

Setelah ada kesepakatan tersebut, Firli mengatakan Ricky Ham Pagawak menerima sejumlah uang dan gratifikasi dari ketiga pengusaha tersebut. "Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar dia. 

Firli menambahkan, Ricky juga melakukan tindakan yang menjurus kepada pidana pencucian uang dari hasil suap dan gratifikasi tersebut. KPK pun menyita sejumlah aset bernilai ekonomis RHP senilai Rp16 miliar. Sejumlah aset yang disita berupa tanah dan bangunan, mobil, serta uang tunai. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan menelusuri aliran dana pencucian uang Ricky. Termasuk, kata dia, uang yang mengalir ke presenter televisi, Brigita Manohara. “Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” ujar Asep. 

Asep mengatakan, KPK tidak hanya akan menelusuri suap dan gratifikasi saja dalam kasus Ricky Ham Pagawak. Ia menyebut tim penyidik juga akan menelusuri pencucian uang yang dilakukan oleh pria 50 tahun tersebut. 

“Setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predicate crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang tersebut mengalir," tandasnya. (tim redaksi) 

#rickyhampagawak
#bupatimamberamotengah
#rickyhampagawakditangkap
#kpk
#korupsi
#tppu

Tidak ada komentar