Tak Ada Pembatasan Usia, 65 Ribu Calon Haji Diatas Usia 65 Berangkat Tahun Ini
WELFARE.id-Pemerintah Arab Saudi telah mencabut pembatasab usia bagi mereka yang akan berangkat haji tahun ini. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, tidak ada pembatasan usia bagi calon jemaah haji untuk ibadah haji tahun 2023.
Artinya, calon jemaah yang keberangkatannya tertunda akibat kebijakan batasan usia pada tahun sebelumnya, dapat berangkat tahun ini.
“Insyaallah berkumpul di 2023 dan setidaknya kami berangkatkan tahun ini yang usia di atas 65 tahun ada sekitar 65 ribu orang,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Penyesuaian Biaya Haji 2023, Senin (27/2/2023).
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya sedang menyiapkan langkah mitigasi untuk menyukseskan penyelenggaraan haji dengan jemaah lanjut usia (lansia) yang begitu banyak. Terlebih, Kemenag tidak membuat kebijakan baru pendamping jemaah lansia.
“Karena nanti (kuota pendamping) akan menggeser lagi orang yang sudah antre sejak tahun-tahun sebelumnya,” tukasnya.
Adapun soal kuota, Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M Januari lalu. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.
Indonesia mendapatkan kuota normal sebanyak 221 ribu orang. Sebanyak 203 ribu orang merupakan jemaah haji reguler, sedangkan sisanya masuk kategori jemaah haji khusus. Selain tentang kuota, kesepakatan ini juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.
Sementara soal biaya, pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya haji 2023 naik Rp10 juta dibanding biaya tahun sebelumnya, yakni dari Rp39,8 juta menjadi Rp49,8 juta.
"Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag, Rabu, (15/2/2023).
Pada awalnya, Kemenag mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp98,89 juta.
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2023 M:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499
16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586
21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086
26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076
31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416. (tim redaksi)
#haji
#haji2023
#kuotahaji
#kemenag
#pembatasanusiahaji
#pembatasanusiahajiditiadakan
Tidak ada komentar