Breaking News

Sidang Vonis Dua Anak Buah Ferdy Sambo Ditunda Pekan Depan, Hakim: Kami Belum Siap!

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama saat menjalani persidangan. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Lantaran hakim belum siap, sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda pekan depan. 

Dua terdakwa itu adalah Hendra Kurniawan 
dan Agus Nurpatria Adi Purnama yang vonisnya ditunda pada Senin (27/2/2023).

Ketua majelis hakim Ahmad Suhel menyatakan sidang ditunda karena pihaknya belum siap membacakan putusan vonis terhadap dua mantan anak buah Ferdy Sambo saat dia menjabat Kadiv Propam Polri.

”Sedianya hari ini, vonis akan diputusan tapi kami belum siap untuk putusannya. Jadi vonis ditunda pada Senin tanggal 27 Februari 2023," kata Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Suhel juga menyebutkan sidang terhadap mantan dua petinggi Polri itu  nantinya dipastikan akan dilakukan secara terpisah. "Urutannya nanti diinformasikan selanjutnya. Tetapi terpisah nggak jadi satu seperti ini," katanya.

Sebagaimana diketahui dalam persidangan sebelumnya Brigjen Hendra selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri dan Agus selaku mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp20 juta.

Tuntutan tersebut dijatuhkan lantaran Hendra dan Agus dinilai telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (tim redaksi)


#penundaanvonis
#obstructionofjustice 
#pembunuhanberencana 
#brigadirJ 
#nofriansyahyosuahutabarat
#hendrakurniawan
#agusnurpatriaadipurnama
#pejabatteraspolri

Tidak ada komentar