Sempat Ditunda, Sidang Vonis Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Dijadwalkan Hari Ini
Hendra Kurniawan dan agus Nurpatria. Foto: Istimewa/ Dok.Viva
WELFARE.id-Sempat ditunda, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama, dua terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Senin (27/2/2023) hari ini. "Pembacaan putusan," demikian jawal sidang yang dilansir dari SIPP PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menunda pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hakim menyatakan belum siap dengan putusan untuk dua terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. "Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023).
Pada perkaranya, Hendra dan Agus telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sementara Agus, diyakini telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Atas perbuatannya, Hendra dan Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya, mengaku kena prank, dan hanya menjadi korban skenario Sambo. Apalagi, tindak pelecehan yang disebut menimpa Putri Candrawathi juga tak terbukti.
Apakah barisan mantan anak buah Ferdy Sambo bisa kembali bergabung Korps Bhayangkara seperti Bharada Richard Eliezer? Ketua SETARA Institute Hendardi menilai, Polri harus memulihkan hak sejumlah anggotanya yang terdampak karena sesungguhnya mereka tidak tahu menahu akan skenario itu.
"Posisi sejumlah anggota di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas memungkinkan menjadi korban 'prank' karena peristiwa terjadi di Jakarta. Mereka yang betul-betul korban ketidaktahuan, layak pula dipulihkan hak-haknya," kata Hendardi dalam keterangan resmi kepada wartawan, dikutip Senin (27/2/2023).
Banyaknya anggota kepolisian yang menjadi korban 'prank' Sambo, lanjut Hendardi, juga dipengaruhi oleh penindakan di awal-awal kasus. Oleh karena itu, setelah saat ini semua tabir sudah semakin terang maka layak dari mereka yang benar tidak mengetahui namun dianggap terlibat dapat dipulihkan haknya.
"Hal ini penting menjadi agenda Polri, sehingga tuntas melalui ujian presisi yang menjadi mantra bersama Korps Bhayangkara menjaga moralitas dan soliditas anggota yang terlanjur menjadi 'korban' penindakan disiplin dan etik," saran Hendardi. (tim redaksi)
#terdakwahendrakurniawan
#terdakwaagusnurpatriaadipurnama
#terdakwakasusobtructionofjustice
#obstructionofjustice
#PNjaksel
#kasuspembunuhanbrigadirJ
#ferdysambo
#putricandrawathi
Tidak ada komentar