Breaking News

Selain Dicopot, Kemenkeu Juga Telusuri Harta Kekayaan Ayah Penganiaya David

Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo yang dicopot dari jabatannya di Dirjen Pajak. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Kasus penganiayaan sadis terhadap David Latumahina hingga koma yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Dirjen Pajak, berdampak pada sang ayah. 

Pasalnya, ayah Mario Dandy,  Rafael Alun Trisambodo, salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak resmi dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. 

Pencopotan Rafael Alun Trisambodo itu, langsung atas perintah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia juga meminta agar Inspektorat Kemenkeu memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tidak wajar.

Tujuan Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan di Kemenkeu untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Harta yang dimiliki ikut menjadi viral di media sosial setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina. 

Antara lain Jeep Rubicon yang menggunakan pelat nomor bodong, serta Harley-Davidson yang dipamerkan Mario Dhandy di media sosial pribadinya. Padahal dalam LHKPN ke Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) Rafael Alun Trisambodo tidak mencantumkan kedua kendaraan mewah tersebut.

Meski dipecat, Rafael Alun Trisambodo sebagai mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II masih menerima gaji. Hal itu diungkapkan Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo.

"Setahu saya masih (menerima gaji). Karena ini pencopotan dari jabatan. Nah, prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya," jelas Yustinus Prastowo rampung konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

"Secara kepegawaian saat ini (RAT) menjadi pelaksana supaya lebih mudah dalam menjalani pemeriksaan oleh inspektorat," paparnya juga.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu, termasuk dugaan kepemilikan atas kendaraan mewah, indekos di Jakarta Selatan, dan harta lain dengan jumlah mencapai Rp56 miliar.

Selain itu, Kemenkeu  juga berkoordinasi dengan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Harta kekayaan bisa merupakan warisan, hibah, ataupun hasil dari bisnis di luar pekerjaan yang masih perlu didalami.

"Kalau di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak ada penjelasan detail soal itu, ini yang sedang digali dalam pemeriksaan," kata Yustinus Prastowo lagi.

Sedangkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan akan mencocokkan harta yang dilaporkan beserta dugaan harta kepemilikan  Rafael Alun Trisambodo dengan kemampuan ekonominya, termasuk warisan atau penghasilan lain.

"Bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang kami cek," tukas Awan Nurmawan Nuh.

Adapun pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama lima hari, yang bisa lebih lama apabila terdapat perkembangan yang perlu ditindaklanjuti.

"Selama pemeriksaan, RAT masih digaji, tapi tidak mendapat tunjangan," tandasnya. (tim redaksi)

#penganiayaan
#anakpejabat
#pejabatpajak
#pencopotanjabatan
#kemenkeu
#irjenkemekeu
#kpk
#ppatk

Tidak ada komentar