Breaking News

PPATK Sudah Kirimkan Transaksi Tak Wajar Rafael Sejak 2012, Mahfud MD: Belum Ditindaklanjuti KPK!

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa 

WELFARE.id-Kekayaan tak wajar Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III yang menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil Pajak Jakarta Selatan II membuat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara.

Mahfud mengatakan laporan kekayaan Rafael Alun Trisambodo telah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 lalu.

Mahfud menyebut ada yang aneh dengan transaksi keuangan ayah Mario Dandy Satrio, 20, tersangka penganiayaan berat Cristalino David Ozora, 17, atau David, putra Pengurus Pusat GP Ansor. 

Dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo per 2021, harta kekayaan pejabat pajak itu mencapai Rp56 miliar lebih.

"Biar diaudit. Laporan kekayaan yang bersangkutan sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012 kepada KPK, tentang adanya transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Mahfud, Jumat (24/2/2023).

Tapi Mahfud juga mengatakan laporan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti oleh KPK. "Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK dan diselidiki," paparnya juga. 

Untuk diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David terjadi di sebuah jalan di sebuah perumahan elite di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa penganiayaan berat yang membuat korban koma itu bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario Dandy yang kini jadi kekasihnya beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario Dandy disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan berat tersebut. Akibat aksi kekerasan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP. (tim redaksi)


#penganiayaan
#penganiayaanberat
#siswasma
#anakpejabatpajak
#menkopolhukam
#mahfudmd
#ppatk
#kpk

Tidak ada komentar