Breaking News

Modus Transfer Ilmu Kebal, Guru Pencak Silat Cabuli Muridnya yang Berusia 14 Tahun

Ilustrasi pencabulan. Foto: net

WELFARE.id-Aksi pencabulan terus saja terjadi dengan berbagai modus yang ujung-ujungnya merugikan para korbannya. Kali ini, aksi pencabulan seorang bocah dilakukan seorang oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Pria berinsial SHT (berusia 50) itu ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Pelaku diamankan karena diduga berbuat cabul terhadap murid perempuannya yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Kamis (22/12/2022) lalu di rumahnya. Saat itu, korban dimandikan dengan alasan ritual agar korban memiliki ilmu kebal. 

"Modus yang dilakukan pelaku untuk mencabuli korbannya dengan berpura-pura melakukan ritual ilmu kebal dengan cara dimandikan, saat dimandikan itu pelaku berbuat cabul terhadap korbannya," kata Yudha kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

Dia juga mengatakan setelah selesai melakukan ritual, korban kemudian menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepada orangtuanya. Saat itu, lanjut Yudha, korban bercerita bahwa ia telah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual. 

Hal itu diperkuat dengan adanya hasil visum terhadap korban yang mengalami kerusakan pada organ vitalnya. "Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Yudha.

Pelaku SHT telah mengakui bahwa ia memandikan korban dengan iming-iming kebal sebelum pentas di depan penonton. Korban memang salah satu siswa pencak silat yang biasa mentas dalam acara tertentu.

Akibat perbuatannya, SHT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (tim redaksi)

#pelecehanseksual
#anak-anak
#muridsilat
#polresserang
#gurusilat
#moduspelecehan
#transferilmukebal

Tidak ada komentar