Breaking News

Memprovokasi dan Merekam dengan Ponsel, Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Penganiayaan David

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Kasus penganiayaan berat yang dialami Cristalino David Ozora, 17, atau David hingga koma oleh anak pejabat Dirjen Pajak (DJP), Mario Dandy Satrio, 20, terus diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan. 

Terbaru, polisi menetapkan tersangka lagi yang menganiaya anak Pengurus Pusat GP Ansor tersebut. Pria yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial S alias SLRPL, 19, yang merupakan teman Mario Dandy. 

Polisi menetapkan S karena berperan sebagai provokator dan merekam video penganiayaan brutal Mario Dandy. Bahkan, video penganiayaan itu di-upload ke media sosial (medsos) hingga viral. 

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).

Ade Ary juga mengatakan lima peran S hingga ditetapkan menjadi tersangka. Pertama, S mengiyakan ajakan tersangka Mario Dandy untuk menemani dengan tujuan hendak memukuli korban.

Tersangka S juga memberikan pendapat yang memprovokasi Mario Dandy untuk menghajar korban, David hingga mengalami luka parah dan koma di rumah sakit. 

"Tersangka S ini memberikan pendapat 'wah parah itu, ya udah hajar saja'. Hingga membuat Mario Dandy makin terpancing emosinya,” imbuh Ade Ary juga.

Tak hanya itu, S juga merekam tindakan kekerasan Mario Dandy Satrio kepada korban. Tersangka S juga tidak berupaya mencegah aksi kekerasan yang dilakukan Mario ke David.

”Jadi S ini merekam tindakan kekerasan tersangka Mario Dandy Satrio dengan ponsel miliknya. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," cetus juga mantan Wadirkrimsus Polda Metro Jaya ini.

Di samping itu, kata Ade Ary juga, tersangka S juga turut serta mempelonco korban dengan mencontohkan sikap tobat. ”Tersangka S ini juga mencontohkan sikap tobat atas permintaan Mario Dandy Satrio agar ditirukan oleh korban," paparnya juga. 

Karena perbuatannya itu, S dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP. 

Saat ini S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga tengah melakukan penyelidikan untuk menjerat pihak-pihak lain yang ikut terlibat kasus penganiayaan berat tersebut. (tim redaksi)


#penganiayaan
#penganiayaanberat
#anakpejabatpajak
#polresmetrojakartaselatan
#tersangkabaru
#perekamankekerasan
#provokator

Tidak ada komentar