Breaking News

Klarifikasi terkait Harta Rp56 Miliar, Lusa KPK Panggil Rafael Alun Ayah Mario Dandy

Ilustrasi gedung KPK. Foto: net

WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. 

Agenda klarifikasi dijadwalkan dilakukan lusa atau Rabu (1/3/2023).  ”Jadwalnya Rabu (1/3/2023) yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (27/2/2023)

KPK telah menggelar pertemuan bersama Kementerian Keuangan terkait LHKPN milik Rafael. Pertemuan kedua pihak digelar pagi ini.

Pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap harta Rafael.

"Betul tadi pagi. Koordinasi langkah pemeriksaan lanjutan," jelasnya. Dia juga mengatakan KPK berencana melakukan klarifikasi terhadap LHKPN milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang berjumlah Rp 56 miliar. 

Harta Rafael itu disorot publik usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka penganiayaan remaja bernama David. Dalam sejumlah postingan media sosial (medsos), Mario Dandy kerap memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson. 

"Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan Direktorat LHKP. Jika ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

LHKPN periodik tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun pada 17 Februari 2022 kini tengah disorot publik. Harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menjabat sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Harta milik Rafael ini disorot seiring kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Sorotan utama itu terkait tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley, yang dipamerkan Mario di media sosial, di dalam LHKPN Rafael

Nawawi pun menyebut KPK pernah melakukan analisis terhadap LHKPN Rafael pada 2012-2019 dan 2020. Hasilnya, KPK menemukan kekurangsesuaian antara harta Rafael dengan profilnya selaku ASN.

"KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurangsesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," ujar Nawawi.

"Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," tandas Nawawi juga. (tim redaksi)


#lhkpn
#komisipemberantasankorupsi
#kpk
#pejabatpajak
#rafaelaluntrisambodo
#pejabatdirjenpajak
#kemenkeu

Tidak ada komentar