Jadi Tersangka Penganiayaan David, Mario Langsung di-DO dari Kampus Prasetiya Mulya
Mario Dandy Satrio, tersangka penganiaya anak pengurus GP Ansor bernama Cristalino David Ozora. Foto: Istimewa/ Net
WELFARE.id-Tak hanya punya catatan kelam eks DO (Drop Out) Taruna Nusantara, Mario Dandy Satrio kini menambah panjang daftar DO. Ya, Mario kini juga di-DO Universitas Prasetiya Mulya, usai menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, bernama Cristalino David Ozora, 17 tahun.
Kepastian DO diumumkan secara luas lewat surat siaran pers dari Kampus Prasetiya Mulya. Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, mengeluarkan empat poin penting mengenai kasus Mario.
Djisman menyebutkan, pihaknya juga mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan Mario. "Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memastikan mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023," kata Djisman Simanjuntak dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/2/2023).
Sebab, perbuatan Mario bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik serta peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya. Hal ini menyusul tindak penganiayaan yang dilakukan terhadap David, remaja berusia 17 tahun.
Mario Dandy saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam surat yang dikeluarkan Universitas Prasetiya Mulya, tempat Mario Dandy berkuliah terdapat 4 poin yang menegaskan Mario Dandy di DO.
Poin pertama dalam surat tersebut berisi pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satrio terhdap Sdr. Cristalino David Ozora.
Pihak kampus juga mengecam tindak kekerasan yang dilakukan Mario Dandy. Dalam surat tersebut menyatakan tindakan yang dilakukan Mario Dandy bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik serta peraturan mahasiswa Prasetiya Mulya.
Pihak kampus juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi luka yang dialami korban. Pada poin terakhir pihak kampus menyatakan mengeluarkan Mario.
Humas Universitas Prasetiya Mulya, Sagita Utama, menambahkan, selama ini pihak kampus tidak pernah mendengar ataupun mencatat adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario. Mario juga disebut tidak pernah melanggar aturan yang diberlakukan oleh pihak kampus.
"Dalam catatan kami, yang bersangkutan tidak pernah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Buku Pedoman Akademik Mahasiswa S-1 Universitas Prasetya Mulya," terang Sagita. Dia menyebut, tidak pernah ada isu buruk terkait Mario selama Mario menjalani perkuliahan di program S-1 Economics, School of Business and Economics, angkatan 2022.
Meskipun demikian, setelah Mario ditetapkan sebagai tersangka yang menganiaya D, pihak kampus memutuskan untuk mengeluarkan Mario dari Universitas Prasetiya Mulya.
Mario kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. (tim redaksi)
#kasuspenganiayaananakpengurusGPansor
#GPansor
#djp
#kemenkeu
#kasuspenganiayaan
#mariodandysatrio
#DO
#kampusprasetiyamulya
Tidak ada komentar