Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Maret 2023, Mobil Pajaknya hanya 1 Persen?
Presiden Joko Widodo meninjau pengisian baterai mobil listrik. Foto: Ilustrasi/ Dok.Biro Setpres
WELFARE.id-Insentif atau subsidi kendaraan listrik ditarget berlaku mulai Maret 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, usai melakukan pertemuan internal bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves Jakarta.
"Tadi kita membahas mengenai implementasi kendaraan listrik, rencananya Maret sudah jalan nih. Sepeda motor dulu, kendaraan roda empat juga ada tapi bukan uang," ujarnya, dikutip Rabu (22/2/2023).
Besaran insentif bagi kendaraan listrik roda dua ditetapkan sebesar Rp7 juta per unit. Pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik untuk program konversi sepeda motor mencapai 50.000 unit pada 2023.
"Tahun ini konversi (sepeda motor) minimum 50 ribu unit," terangnya. Tujuannya untuk menghemat biaya bahan bakar sehingga mengurangi impor minyak dan BBM.
Tak hanya itu, insentif kendaraan listrik juga digunakan untuk mendorong keterjangkauan masyarakat menggunakan kendaraan yang bebas emisi. Pemerintah juga akan membina bengkel-bengkel untuk bekerja sama dalam merealisasikan konversi motor ini.
Pihaknya bersama Kemenhub telah mempersiapkan sebanyak 1.000 bengkel yang tersebar di tanah air untuk mendorong implementasi kedepannya. Sementara untuk insentif mobil listrik tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan insentif pajak.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah akan memberikan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik dari 11% menjadi 1%. (tim redaksi)
#insentifkendaraanlistrik
#subsidimotorlistrik
#pajakmobillistrik
#PPN
#menteriESDMarifintasrif
#menkomarvesluhutbinsarpandjaitan
#bebasemisi
Tidak ada komentar