Breaking News

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Hendra Kurniawan 

WELFARE.id-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dengan denda Rp20 juta terhadap terdakwa Hendra Kurniawan. Majelis hakim menilai Hendra terbukti bersalah dalam kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan. 

"Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang Senin, (27/2/2023). 

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Dalam persidangan terungkap Eks Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan (Paminal) Polri itu sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Hendra disebut terlibat perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. 

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atas putusan tersebut, Hendra menyatakan, masih pikir-pikir menentukan langkah hukum selanjutnya. Pernyataan Itu disampaikan oleh Hendra Kurniawan setelah majelis hakim membacakan vonisnya. Awalnya, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengajukan pertanyaan kepada Hendra Kurniawan. Sudah kami bacakan putusan ini, sebagaimana yang sudah Saudara dengar terhadap putusan ini, ada hak Saudara untuk terima atau tidak terima, kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Sikap Saudara?" kata hakim Suhel. 

Atas pertanyaan tersebut, Hendra pun menjawab. "Pikir-pikir," jawab Hendra. 

Menanggapi putusan tersebut, pengacara Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menyayangkan vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan tiga tahun penjara kepada kliennya. 

Dia membandingkan Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari Hendra Kurniawan. Padahal, Richard Eliezer merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Komentar pribadi kalau dari saya, dan dari kami juga penasihat hukum sangat disayangkan kok bisa tiga tahun, sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya saja ini satu tahun enam bulan," katanya. 

Putra pengacara kawakan Henry Yosodiningrat ini menyebutkan bahwa seharusnya vonis kliennya bisa lebih rendah dari Richard Eliezer. Pasalnya, Hendra Kurniawan juga hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo tanpa mengetahui motif perintangan penyidikan kasus tersebut. "Sedangkan di sini Pak Hendra, Pak Agus (Nurpatria) sama-sama (seperti Richard) menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui," lanjutnya. 

Dia menyebut, Hendra juga tidak mengetahui skenario awal yang direncanakan oleh Ferdy Sambo. Kliennya mengetahui bahwa cerita tembak-menembak dan pelecehan seksual yang dialami putri hanya skenario Sambo setelah para tersangka mulai mengungkap tabir kasus tersebut. "Mereka baru mengetahui bahwa semua ini skenario yaitu satu bulan selanjutnya, bulan Agustus 2022. Jadi ya sedikit kecewa ya ada, aneh ya ada," tukasnya. 

Sebelum Hendra, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dengan hukuman pidana mati. Vonis itu meliputi dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. 

Kemudian, terdakwa Agus Nurpatria divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp20 juta. Terdakwa lain yakni Arif Rachman Arifin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama. 

Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, yakni Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta. Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. (tim redaksi) 

#hendrakurniawan
#vonishendrakurniawan
#brigadirj
#pnjaksel
#obstructionofjustice

Tidak ada komentar