Breaking News

Divonis 15 Tahun Penjara, Surya Darmadi Ajukan Banding

Sidang Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (net)

WELFARE.id-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi. 

Hakim juga mengenakan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti berupa kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara. 

Surya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair penuntut umum. 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengungkapkan vonis 15 tahun penjara telah mempertimbangkan alasan kemanusiaan terdakwa Surya yang sudah tua dan mempunyai riwayat jantung. 

"Bertolak dari usia terdakwa yang sudah uzur mencapai 70 tahun di Maret 2023 nanti, jantung terdakwa yang sudah dipasang ring, sampai majelis hakim membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit, berdasarkan faktor kemanusiaan, majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana di bawah penuntut umum," ujar hakim dikutip Jumat (23/2/2023). 

Hakim turut membeberkan keadaan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Surya. Yaitu Surya sudah lanjut usia dan bersikap sopan di persidangan. Selain itu, Surya dalam kegiatan perkebunan juga melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah perkebunan, membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah SD, SMP, SMK, rumah ibadah, poliklinik dengan dana mencapai Rp200 miliar dan biaya pendidikan mencapai Rp28 miliar. 

Kemudian perkebunan mempekerjakan 21 ribu karyawan dan perusahaan Surya juga membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp215 miliar. 

Sedangkan keadaan memberatkan yaitu tindakan Surya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma, kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma. 

Atas putusan tersebut, Surya pun mengajukan banding. Kejaksaan Agung akan mengawal proses hukum selanjutnya setelah Surya Darmadi menyatakan banding. "Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Hendro Dewanto. 

Agung  menyebut putusan majelis hakim tersebut termasuk fenomenal. "Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan," pungkasnya. (tim redaksi) 

#suryadarmadi
#vonissuryadarmadi
#tipikorpnjakpus
#korupsi
#pencucianuang
#tppu

Tidak ada komentar