Diperiksa Empat Jam, Status AG Masih Saksi
Mario Dandy dan AG (net)
WELFARE.id-Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah kembali memeriksa perempuan berinisial AG,15, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
AG merupakan teman Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya David hingga tak sadarkan diri beberapa waktu lalu. "Jam 10 (malam) tadi sebenernya selesainya... Sudah selesai pemeriksaan," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo, dikutip Minggu (26/2/2023).
Ia mengatakan, pemeriksaan AG pada Sabtu di Polres Jaksel berlangsung sekitar 4 jam. Saat ditanya status kliennya usai pemeriksaan, Mangatta menjawab, "Masih saksi.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menyampaikan bahwa pihak saksi dan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo sudah mendatangi lembaganya pada Jumat, 24 Februari 2023 sore. Mereka meminta perlindungan LPSK.
Hasto mengatakan, kedatangan pihak korban yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK. Tujuan kedatangan tersebut, menurut Hasto, adalah untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan tersebut.
"Perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat suatu kementerian," terangnya.
Hasto mengatakan, selain korban, ada tiga saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. Para saksi tersebut, menurut dia, ketakutan mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat. “Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” tandasnya.
Hasto mengaku kalau LPSK sendiri belum bertemu dengan ayah maupun korban, musababnya keluarga masih fokus proses penyembuhan korban penganiayaan. “LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” katanya.
Pihak korban, menurut Hasto, di wakili oleh LBH Ansor. Korban mengajukan permohonan agar dapat mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, pihak korban juga meminta perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi. (tim redaksi)
#mariodandy
#agnes
#penganiayaan
#davidozora
#polresjaksel
Tidak ada komentar