Breaking News

Diduga Langgar Kode Etik terkait Komentar Sistem Pemilu Tertutup, Ketua KPU RI Diperiksa DKPP

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat diperiksa majelis DKPP, Senin (27/2/2023). Foto: DKPP

WELFARE.id-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB. 

Sidang ini digelar karena Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan ke DKPP terkait pernyataannya tentang sistem pemilu tertutup atau proporsional tertutup.

Hasyim diadukan ke DKPP lantaran dinilai bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. 

Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih. Padahal, sebagian besar partai politik (parpol) juga menolak sistem pemilu proporsional tertutup tersebut. 

Sekretaris DKPP Yudia Ramli menjelaskan, agenda sidang akan mendengarkan keterangan dari pengadu yaitu Muhammad Fauzan Irvan dan teradu yaitu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Selain itu, lanjut Yudia, DKPP juga akan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak terkait yang dihadirkan. ”DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Yudia.

Yudia menuturkan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang terhadap Ketua KPU RI ini akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Yudia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP. ”Masyarakat dan media massa nanti dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujar Yudia.

Sementara itu, teradu Hasyim Asy’ari menegaskan pernyataan tersebut semata-mata dalam rangka menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Informasi tersebut menurut Hasyim terkait perkembangan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, KPU RI sebagai pihak terkait yang dimintai keterangannya.

”Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup,” ungkap Hasyim Asy’ari. 

Hasyim menambahkan telah memberikan penjelasan melalui media massa terkait pernyataan yang dianggap partisan oleh Pengadu. Secara terbuka, dirinya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

”Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi tersebut Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang sudah diamanatkan Undang-Undang Pemilu,” pungkas Hasyim Asy’ari.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo. (tim redaksi)


#politik
#pemilu2024
#DKPP
#ketuakpu
#hasyimasy’ari
#proporsionaltertutup
#sistempemilu2024
#pengaduan

Tidak ada komentar