Breaking News

Dianggap Diskriminasi Umat Islam, Amphuri Desak Imigrasi Cabut Syarat Tambahan untuk Paspor Umrah dan Haji

Jemaah haji Indonesia. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut persyaratan tambahan, berupa rekomendasi Kementerian Agama bagi warga yang akan mengajukan paspor untuk umrah maupun haji. 

Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Noor menilai, persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag sangat memberatkan masyarakat yang akan beribadah umrah dan haji.

Menurutnya, memiliki paspor adalah hak setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Adanya surat rekomendasi Kemenag juga tidak menjamin bahwa jemaah umrah yang direkomendasikan tidak akan kabur dan menjadi tenaga kerja nonprosedural di Arab Saudi.   

Sejauh ini, kata Firman, jemaah haji maupun umrah yang overstay sangat sedikit. Angkanya masih di bawah 0,05 persen dari total jumlah jemaah umrah Indonesia yang mencapai sekitar satu juta per tahun.   

"Bahkan, syarat surat rekomendasi ini berpotensi menimbulkan adanya pungutan liar, baik di lingkungan kantor Kemenag maupun di kantor Imigrasi," ucapnya, dikutip Kamis (23/2/2023). Ia berpandangan, pemeluk agama lain yang mengajukan paspor untuk beribadah tidak dipersyaratkan surat rekomendasi dari Kemenag. 

Begitu pula dengan mereka yang hendak berwisata, tidak disyaratkan adanya surat rekomendasi dari kementerian/dinas pariwisata. Maka dari itu, Firman meminta agar surat rekomendasi tersebut dicabut. 

"Karena itu, Amphuri menilai syarat tambahan ini merupakan aksi diskriminasi negara kepada umat Islam yang akan menjalankan ibadah yang dijamin oleh konstitusi," tegasnya. Sementara itu, Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, aturan pembuatan paspor peraturannya sudah dicabut dan diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru.   

Menurut dia, awalnya peraturan itu untuk mengantisipasi jika paspor yang diperoleh akan disalahgunakan. "Kami sudah keluarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekomendasi itu," kata Salmy.

Sebagai informasi, Amphuri melakukan pertemuan dengan Dirjen Imigrasi Silmy Karim di kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta pada Selasa (21/2/2023). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Dewan Kehormatan Imam Bashori, Sekjen Farid Aljawi, Waketum Bungsu A Sumawijaya, Wabendum Ita Puspitawati dan Kabid Hukum Jamaludin Mahmud. (tim redaksi)

#jemaahhajidanumrah
#dirjenimigrasi
#amphuri
#kementerianhukumdanham
#kementerianagama
#pencabutansyaratdarikemenag
#pasporumrahdanhaji

Tidak ada komentar