Breaking News

Bharada Richard Eliezer tetap Dipertahankan Jadi Anggota Polri, Hasil Sidang Etik: Demosi Satu Tahun

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada saat sidang etik. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Mabes Polri memutuskan  tidak memecat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari dinas kepolisian. Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Polri akan mempertahankannya Bharada E di institusi penegak hukum tersebut. Kendati demikian, Richard disanksi demosi selama 1 tahun. 

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

”Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," terang Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Untuk diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombespol Sakeus Ginting. 

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dan vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap. 

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara. Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Karena keterangan Bhrada E, maka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa terbongkar dan menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah dipecat dari kepolisian.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. 

Selain itu juga, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. 

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. (tim redaksi)


#sidangetik
#bharadaE
#richardeliezerpudihanglumiu
#demosisatutahun
#tetapanggotapolri
#mabespolri
#pembunuhanberencana
#ferdysambo

Tidak ada komentar