Breaking News

Belum Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding Vonis Penjara 10 Tahun terhadap Mardani Maming

Mardani H Maming sesaat ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh KPK. Foto: net

WELFARE.id-Selain kuasa hukum terdakwa, ternyata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming.

Lembaga antirasuah itu belum puas dengan vonis mantan Ketua Umum HIPMI yang juga pernah menjabat Bendahara PBNU tersebut.  

"Kamis (16/2) lalu, jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui panitera muda Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H Maming," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Kamis (23/2/2023).

Dia juga menjelaskan, jaksa KPK menyatakan banding karena ada beberapa poin pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan. Menurut Ali, belum ada efek jera terhadap Maming khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati Maming.

"Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa, di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan Sumber Daya Alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," papar Ali juga. 

Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menerima banding tim penuntut umum KPK. ”KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan tim jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan," lanjutnya juga. 

Untuk diketahui, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap izin pertambangan. Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp110 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar)," kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023) lalu.

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

”Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim juga dalam putusannya. (tim redaksi)


#korupsi
#mardanimaming
#mantanbupatitanahbumbu
#kalimantanselatan
#mantanketumhipmi
#mantanbendaharapbnu
#vonishakim
#pnbanjarmasin

Tidak ada komentar