Breaking News

Banding, Hukuman Doni Salmanan Diperberat dan Harta Disita Negara

Doni Salmanan (instagram) 

WELFARE.id-Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip Kamis (23/2/2023). 

Tidak hanya itu, PT Bandung dalam amar putusannya juga memutuskan harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara. Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.  

"Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti," kata Humas PT Bandung Jesayas Tarigan. 

Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.  

Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara. "Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," katanya.  

Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.  

Atas putusan tersebut, Doni pun mengajukan kasasi. Ikbar Patriana, selaku kuasa Hukum Doni Salmanan menegaskan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kubu Doni Salmanan masih optimistis putusan dari Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman bisa berubah. 

Mereka akan memaksimalkan tenggat waktu 14 hari sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA. Sesegera mungkin lah (diajukan).

Tak hanya Doni yang mengajukan kasasi, para korban juga akan mengajukan kasasi demi mendapatkan uang mereka kembali. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1miliar. Hukuman tersebut pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara. 

Selain itu, Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). (tim redaksi

#donisalmanan
#binaryoption
#tppu
#hukumandonisalmanan
#hartadonisalmananuntuknegara
#investasionline
#ptbandung

Tidak ada komentar