Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Berharap Banding Etik Pemecatan Diterima Polri
Baiquni Wibowo, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divpropam Polri saat persidangan. Foto: net
WELFARE.id-Terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo terbukti bersalah. Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divpropam Polri itu divonis hakim selama satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Hakim menyatakan dia bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," cetusnya.
Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan Baiquni terbukti tanpa hak membuka hingga menyalin isi DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Baiquni bukan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut tembak-menembak itu.
Pasca vonis, ayah Baiquni Wibowo berharap anaknya bisa bertugas kembali di Institusi Polri usai vonis hakim yang menjatuhi hukuman satu tahun penjara tersebut.
Sembari mengacungkan jempol menjadi respon ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono saat mendengarkan amar putusan hakim terhadap anaknya tersebut.
Usai sidang, ayah Baiquni Wibowo juga segera menghampiri pengacara yang mendampingi anaknya selama proses hukum berlangsung termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengucapkan terima kasih.
Meski Baiquni Wibowo sudah mendapatkan sanksi etik PTDH, namun besar harapan keluarga dan Baiquni Wibowo jika banding yang dilakukan terhadap putusan PTDH yang sedang dalam proses tersebut diterima oleh Mabes Polri dan anaknya bisa bertugas kembali. (tim redaksi)
#pembunuhanberencana
#perintanganpenyidikan
#obstructionfojustice
#baiquniwibowo
#brigadiryoshua
#pnjakartaselatan
#divpropampolri
Tidak ada komentar