Ayah Mario Dandy Mundur dari ASN Kemenkeu, Mahfud MD: Proses Hukum Tetap Berlanjut!
Rafael Alun Trisambodo. Foto: net
WELFARE.id-Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kasubag Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio, 20, pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, 17, mengundurkan diri dari ASN.
Tapi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu segera diselidiki.
"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah dicopot, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," ujar Mahfud usai menghadiri Silaturahmi Keluarga Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu malam (25/2/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyatakan bahwa kasus penganiayaan berat tersebut telah berproses hukum pidana. Begitu pula untuk proses administrasi ayah pelaku, pencopotan jabatan dijatuhkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Apabila memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, maka kasus itu harus diteruskan ke penegakan hukum.
"Bila itu terjadi, kalau benar, yah, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," katanya juga.
Mahfud juga menekankan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan ketidakberesan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan mendapatkan harta tersebut. Namun, bila ada temuan di sana, supaya ditelisik secara hukum.
Terkait dengan proses hukum Mario Dandy yang menganiaya David hingga koma, Mahfud kembali menegaskan sikapnya bahwa kasus ini harus tetap diproses hukum oleh kepolisian.
"Sikap Menkopolhukam jelas, diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum. Siapapun yang terlibat harus dihukum," cetusnya juga.
Sebelumnya, mantan pejabat eselon III Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo disorot publik atas harta kekayaan mencapai Rp56 miliar, bahkan mobil Rubicon dan motor Harley yang dipamerkan sang anak di media sosial juga dipertanyakan.
Pasalnya, dua barang mewah itu tidak masuk dalam LHKPN Rafael Alun Trisambodo tahun 2021 yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang mewah itu jadi pertanyaan masyarakat dari mana Rafael memperoleh barang mewah tersebut. (tim redaksi)
#penganiayaanberat
#menkopolhukam
#mahfudMD
#pejabatpajak
#rafaelaluntrisambodo
#lhkpn
#kpk
#mariodandysatrio
Tidak ada komentar