Ada Dugaan Pencucian Uang Ayah Mario Dandy Berharta Rp56 Miliar, Kemenkeu Libatkan KPK dan PPATK
Tangkapan layar dari video permintaan maaf ayah Mario penganiaya anak pengurus GP Ansor Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan pegawai Kemenkeu. Foto: Istimewa/ Dok.Kemenkeu
WELFARE.id-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kepemilikan harta Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tidak wajar oleh masyarakat. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), tercatat harta Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp56,1 miliar.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya tetap memerlukan pendalaman untuk menyelidiki kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
"Kalau saya kembali pada pernyataan Pak Pahala Nainggolan, beliau mengatakan persoalannya itu bukan besar atau kecil (harta) tetapi profil," ujarnya di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2022).
Sebab, kekayaan yang diperoleh seseorang tidak hanya diperoleh dari gaji yang dimiliki. Namun, juga bisa berasal dari hibah maupun warisan yang diperlukan pendalaman lebih lanjut.
"Maka harus didalami, karena bisa jadi seseorang itu mendapat warisan, hibah atau punya bisnis. Ini kan yang perlu didalami," tegasnya.
Lain lagi pendapat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Pihaknya justru mengendus adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo.
PPATK menyatakan sudah menganalisa transaksi mecurigakan Rafael Alun yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan David Ozora. Hasil analisa PPATK terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun pun telah disampaikan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," kata Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Sabtu (25/2/2023).
Natsir menyatakan, PPATK sudah menyerahkan hasil analisa terkait transaksi mencurigakan Alun kepada KPK pada 2012 lalu. "Kami sudah sampaikan Hasil Analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan, telah terlibat dalam menelusuri harta kekayaan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Ivan mengaku sudah lama mengendus kejanggalan harta Rafael yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pada laporan terakhir Rafael per 31 Desember 2021, harta kekayaannya telah mencapai Rp56 miliar. Menurut Ivan, pihaknya telah menelusuri harta kekayaan Rafael jauh sebelum menjadi perhatian publik.
Harta Rafael tersebut tersingkap oleh publik seiring dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS), terhadap anak pengurus pusat GP Ansor bernama David. MDS juga gemar pamer harta kekayaannya di media sosial.
Ivan menekankan, harta kekayaan Rafael yang tercatat di LHKPN itu memang tidak sesuai dengan profilnya. Apalagi, jumlah hartanya yang Rp56,1 miliar empat kali lebih banyak dari harta Dirjen Pajak Suryo Utomo dan hampir setara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada periode pelaporan LHKPN yang sama.
"Yang signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," bebernya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan PPATK selama ini terhadap Rafael telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Rafael sendiri sudah dicopot dari jabatannya karena tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pihak Kementerian Keuangan pun telah menyatakan turut melibatkan KPK dan PPATK dalam meniliti kekayaan Rafael yang mencapai Rp56,1 miliar.
Total kekayaan Rafael itu lebih tinggi dari kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang sama-sama tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp12,09 miliar per 31 Desember 2021. Bahkan hampir setara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rp58,04 miliar.
"Kita juga kerja sama dengan instansi terkait, KPK, PPATK, dan informasi lainnya," ucap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dikutip Sabtu (25/2/2023). Awan mengatakan, pemeriksaan terhadap Rafael baru dilaksanakan Kamis (23/2/2023), sehingga belum ada informasi dari mana harta kekayaannya berasal.
Menurut Awan, sumber penghasilan Rafael yang PNS eselon III bisa saja dari warisan atau usaha keluarganya. "Intinya kan kita cocokin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, penghasilan dia, apakah ada warisan atau penghasilan lain," tuntasnya. (tim redaksi)
#rafaelaluntrisambodo
#ayahmariodandysatrio
#mariodandysatrio
#pelakupenganiayadavid
#kasuspenganiayaananakpengurusGPansor
#GPansor
#kemenkeu
#PPATK
Tidak ada komentar