Breaking News

13 Ribu Pegawai Kemenkeu Tak Lapor Kekayaan, Mayoritas Pejabat Pajak

Ilustrasi (net) 

WELFARE id-Sebanyak 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu telah dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

"Untuk tahun pelaporan 2022, hingga saat ini terdapat sejumlah 18.306 pegawai (56,87 persen) yang sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) yang belum lapor," akunya dikutip Jumat (24/2/2023). 

Ia menjelaskan, di lingkungan Kemenkeu tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN. Hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor di Lingkungan Kemenkeu. 

Adapun jumlah wajib lapor sekitar 30 ribu hingga 33 ribu pegawai. Jumlah itu mencakup JPT Madya (eselon I), Pratama (eselon II), dan staf khusus. 

Kemudian, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, serta pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu. 

Adapun pegawai lainnya yang tidak diwajibkan melaporkan LHKPN, tetap melaporkan harta kekayaannya melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), suatu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu. 

Ia pun mengklaim mulai 2017 hingga 2020 tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Adapun pada 2021, terdapat satu orang yang telah melaporkan LHKPN pada periode pelaporan Januari-Maret 2022 namun sampai dengan akhir Desember tidak melengkapi dokumen Surat Kuasa. 

Sebelumnya, berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, terdapat 32.191 orang pejabat Kemenkeu yang menjadi wajib lapor. Dari jumlah tersebut, baru 18.306 (56,87 persen) yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan, 13.885 orang (43,13 persen) pejabat belum lapor harta sampai 2022. 

Sri Mulyani mengatakan pada 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn mulai diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan satu kali. 

Berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di kalangan Ditjen Pajak Kemenkeu adalah 37,40 persen. Untuk Pelaporan LHKPN tahun 2023 di laman itu, tercatat baru 46 persen pegawai Ditjen Pajak yang melapor. Sementara Pelaporan LHKPN tahun 2021 tercatat sudah 100 persen yang melapor. (tim redaksi) 

#kemenkeu
#pegawaipajak
#pegawaipajaktaklaporkankekayaan
#lhkpn
#pajak

Tidak ada komentar