Viral Komunitas Moge Minta Diperbolehkan Masuk tol, Seperti Apa Aturannya?
WELFARE.id-Ramai diperbincangkan dimana komunitas motor gede atau moge berharap dibolehkan untuk bisa melintasi jalan tol. Keinginan itu disampaikan oleh Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI).
Seperti dikutip dalam akun Youtube Icha BigBike, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim menyebut, sebenarnya pihaknya bersama pengendara moge sudah selama 10 tahun meminta agar pemerintah membolehkan moge masuk jalan tol.
Irianto mengungkapkan, dirinya dan para anggota Motor Gede (Moge) lainnya berharap pemerintah segera memperbolehkan motor gede untuk masuk ke jalan tol.
Irianto meminta moge diperbolehkan menggunakan fasilitas jalan tol selayaknya mobil dan kendaraan bermotor lain yang diperbolehkan masuk tol. Hal ini pun disampaikannya dengan alasan menjaga ketertiban dan menghindari protes masyarakat yang kerap kali terganggu dengan adanya touring para anggota moge. "Kita meminta izin (masuk tol) untuk mengurangi masyarakat yang marah-marah kalau kita lewat. Kita tidak minta di jalur tol semua," ujarnya dikutip Jumat (13/1/2023).
Padahal menurut Irianto, negara-negara lain bahkan negara tetangga membebaskan moge untuk melintasi jalan bebas hambatan.
Tak hanya itu, Irianto juga mengaku dirinya dan para anggota moge lain bahkan telah membayar pajak hingga jutaan rupiah untuk pajak kendaraan moge mereka namun belum juga mendapat prioritas untuk diizinkan. "Kita (anggota moge) ini sudah bayar pajak belasan juta ke pemerintah setahun, masa kita (tidak) dikasih prioritas, giliran (jalur) sepeda aja sampai mengeluarkan anggaran puluhan miliar (untuk dibangun), mau kok" lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit mengatakan, tidak ada urgensi dalam hal ini dan dasar yang mengharuskan pemerintah membuat peraturan soal perizinan kendaraan bermotor roda dua khususnya moge untuk dapat melintas di tol secara terbuka. "Untuk saat ini bagi kami (pemerintah) belum ada urgensinya (untuk izinkan moge lewat)"
Lantas bagaimana aturan kendaraan di jalan tol? Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 38 telah jelas bahwa jalan tol hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat. "Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi Pasal 38 ayat (1).
Selanjutnya, pada pasal 38 ayat (1a) kendaraan bermotor roda dua dibolehkan melintasi jalan tol, tetapi dengan jalur khusus yang dibedakan dengan roda empat. "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi pasal tersebut.
Dengan kata lain, sebenarnya jalan tol bisa dilewati oleh moge, akan tetapi bagi jalan tol yang memiliki jalur khusus untuk kendaraan roda dua. Di Indonesia sendiri, saat ini, terdapat dua ruas jalan tol yang memiliki jalan khusus untuk kendaraan roda dua yakni, Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara. (tim redaksi)
#moge
#jalantol
#jalantoluntukrodadua
#mogemintabolehmasuktol
#komunitas
Tidak ada komentar