Breaking News

Tersinggung, Pekerja Lokal Bunuh TKA Tiongkok Pakai Kerukan Ekskavator di Minahasa

Konferensi pers pembunuhan TKA Tiongkok di area perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Konflik pekerja asing dengan pekerja lokal terus terjadi di perusahaan penanaman modal asing (PMA). Kali ini, seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok (China, Red) tewas.

Dia diduga dibunuh di area perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 20.00 WITA oleh pekerja lokal.

Polres Minahasa Tenggara telah menangkap tersangka pembunuh WNA Tiongkok tersebut. Korban tewas dalam kondisi tertindih bucket atau kerukan ekskavator.

"Korban bernama Wang Zanbiao, sedangkan tersangka berinisial MP, warga Sulawesi Selatan. Tersangka diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) usai kejadian," terang Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombespol Jules dikutip Rabu (18/1/2023).

Jules mengatakan kejadian bermula ketika tersangka sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di TKP. Lalu korban dari jarak sekitar 40 meter, meminta tersangka dengan menggunakan isyarat tangan agar berhenti beraktivitas dan alat berat tersebut bawa ke tempat parkiran.

Kemudian tersangka turun ke tempat pengisian BBM untuk mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat.

Setelah di tempat pengisian BBM, kata Jules, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan.

Lalu tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM. "Korban pun mengisyaratkan, tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir. Selanjutnya tersangka mengangkat ibu jari, pertanda OK," kata Jules lagi.

Namun penyampaian korban tersebut diduga membuat tersangka merasa sakit hati. Setelah itu korban menuju arah kanan ekskavator, sedangkan tersangka kembali menaiki alat berat tersebut, lalu menghidupkan mesin.

Jules melanjutkan tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar empat meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh.

"Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah. Melihat hal tersebut, kemudian datang beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, lalu mengamankan tersangka,” lanjutnya. 

Kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Dalam kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti satu unit alat berat ekskavator.

”Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Jules juga. (tim redaksi)


#pembunuhan
#pekerjalokal
#pekerjaasing
#tenagakerjaasing
#wnationgkok
#poldasulut

Tidak ada komentar