Breaking News

Terjerat Korupsi Lagi, Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut Sarana Jaya Tersangka Pembelian Tanah Cakung

Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan saat jadi tersangka oleh KPK. Foto: Istimewa 

WELFARE.id-Kasus dugaan korupsi kembali menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. 

Itu terjadi setelah Bareskrim Polri menetapkan Yoory sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018-2019. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp155 miliar. 

Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan penetapan status tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara.

”Maka berdasarkan itu, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada awak media dikutip Sabtu (14/1/2023).

Cahyono juga menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya laporan polisi dengan Nomor: LP/A/0196/III/
2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp155.495.600.000.

Dalam perkara ini, Yoory disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. 

Untuk diketahui, saat ini Yoory sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Dia sebelumnya dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur, dalam rangka proyek pembangunan hunian Down Payment (DP) nol rupiah. 

Yoory divonis penjara 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Saat penahanan Yoory dilakukan jaksa eksekusi yang dipimpin Josep Wisnu Sigit sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum hukum tetap. (tim redaksi)


#korupsi
#bareskrimpolri
#direktorat tipikor
#hunianvertikal
#dp0rupiah
#dirutperumdasaranajaya
#yoorycornelespinontoan

Tidak ada komentar