Breaking News

Takut Dicurangi, Nasabah Wanaartha Life Tolak Tim Likuidasi Pemegang Saham

Spanduk nasabah Wanaartha Life. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) dengan tegas menolak tim likuidasi berdasarkan putusan sirkuler dari para pemegang saham. Pasalnya, kedudukan hukum dinilai tidak jelas dan kecurigaan keberpihakan kepada pemegang saham pengendali (PSP) menjadi alasan nasabah.

Hal ini disampaikan nasabah Wanaartha yang juga Ketua Forum Nasabah Wanaartha Life (Forsawa) Bersatu Parulian Sipahutar. Pertama, pihaknya mempertanyakan kedudukan hukum atas putusan sirkuler yang menjadi dasar tim likuidasi terbentuk.

"Dalam hal ini ketidaksetujuan nasabah adalah karena secara legal standing. PSP ini sudah cacat hukum karena PSP hingga saat ini masih melarikan diri dan tidak memiliki itikad baik dalam mengembalikan uang pemegang polis," ungkap Parulian, dikutip Sabtu (7/1/2023).

Kedua, menurut dia, penunjukkan tim likuidasi oleh PSP berpotensi mengintervensi proses likuidasi aset-aset Wanaartha Life yang tersisa. Sehingga tim likuidasi bentukkan PSP patut diduga memiliki benturan kepentingan. Patut juga dicurigai kesepakatan komisi (fee) yang dibayarkan PSP kepada tim likuidasi.

"Penunjukkan pun seharusnya memakai legalisasi dari Konjen atau KBRI setempat. Tidak bisa hanya pakai surat tanpa legalisasi wakil pemerintah Indonesia di manapun berada," ungkap Parulian.

Ia menerangkan, status Cabut Izin Usaha (CIU) Wanaartha Life oleh OJK saat ini membuat permasalahan menjadi semakin liar. Karena PSP sendiri terindikasi masih mengharap mengambil aset-aset yang tertinggal dan cenderung mengabaikan kepentingan nasabah.

"Bahkan Direksi yang saat ini menjabat pun sudah ditekan sedemikian rupa oleh PSP sehingga mereka tidak tahu bersikap apapun dan salah satu gambarannya adalah penolakan Harvardy di depan kantor Wana Mampang. Ini disebabkan adanya kekuatiran bahwa penunjukan itu cacat hukum. Sebab yang menunjuk dalam kondisi sebagai tersangka dan buron Mabes Polri," beber Parulian.

Dia berharap ada unsur dari pemegang polis yang ikut serta terlibat dalam Tim Likuidasi. Para pemegang polis pun sejatinya lebih mempercayai tim likuidasi besutan OJK yang dinilai lebih netral dan profesional, dibandingkan bentukan PSP.

"OJK sebagai regulator harus mengambil peran untuk memastikan kepentingan pemegang polis dapat terjaga dan tidak dirugikan. Oleh karena itu, Tim Likuidasi yang terbaik adalah merupakan gabungan Pemegang Polis, PPATK, OJK dan ahli dalam industri asuransi. Selain itu, pencarian dan penangkapan para tersangka yang melarikan diri perlu segera dilakukan," imbaunya.

Sebelumnya, OJK memanggil Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) pada Jumat (6/1/2023) kemarin. Adapun, kedatangan tersebut untuk mengklarifikasi hasil keputusan rapat sirkuler yang dilakukan para pemegang saham pada 30 Desember 2022.

Ketua Tim Likuidasi Harvardy M Iqbal menyampaikan, bahwa tim likudiasi telah menyerahkan akta notaris rapat sirkuler kepada OJK. Dalam pertemuan itu, OJK meminta klarifikasi lebih lanjut terkait adanya rapat sirkuler, yang merupakan rapat di luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah ditetapkan manajemen Wanaartha Life pada 26 Desember 2022.

"OJK meminta untuk mengklasifikasikan rapat sirkuler, dan meminta untuk menunjukkan akta asli notaris dari tim likudiasi. Kami sudah menunjukan asli akta notaris keputusan sirkuler. Laporan (akta pernyataan keputusan rapat atau akta notaris) sudah diserahkan ke OJK,” kata Harvardy di Wisma Mulia 2, Jumat (6/1/2023).

Secara gamblang, ia menjelaskan bahwa tim likuidasi ditunjuk oleh PT Fadent Consolidated Company yang merupakan pemilik saham mayoritas Wanaartha Life. Sebagaimana laporan keuangan terakhir kinerja 2019 yang dipublikasikan dalam situsnya, Fadent menggenggam 97,54 persen saham Wanaartha.

Lebih lanjut, ia berharap regulator dapat menerima hasil keputusan rapat dengan baik. Dengan diserahkannya akta notaris tersebut, Harvardy menyampaikan bahwa tim likuidasi sudah dapat bisa bekerja secara simultan, sebagaimana arahan dari OJK.

"Seharusnya tim likuidasi sudah mulai kerja simultan,” tambahnya. Harvardy menambahkan, bahwa selama ini tim likuidasi dan direksi Wanaartha Life berkomunikasi melalui surat-menyurat. 

Namun, sampai saat ini, dirinya mengatakan belum ada pertemuan secara langsung dengan jajaran direksi. "Itu belum (bertemu dengan direksi WAL). Kita siapkan dulu apa yang sudah kita siapkan. Sampai nanti ada arahan dari OJK, kita akan bertemu dengan direksi (Wanaartha Life),” ungkapnya.

Adapun, ia menuturkan dari pihak regulator yang menghadiri rapat tersebut salah satunya adalah Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch Muchlasin. Sementara itu, dari tim likuidasi Wanaartha Life yang menyambangi kantor OJK adalah Harvardy dan Sherly. (tim redaksi)

#wanaarthalife
#nasabahwanaarthalife
#OJK
#otoritasjasakeuangan
#timlikuidasi
#nasabahasuransi
#kasuswanaarthalife

Tidak ada komentar