Breaking News

Tak Lagi Tumpang Tindih, UU PPSK Pertegas Hanya OJK yang Bisa Menyidik Tindak Pidana Jasa Keuangan

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan tunggal pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK. Dalam pasal 49 ayat (5) diatur, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan 

Dengan demikian, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan. Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mendukung penuh aturan baru itu. 

Ia menilai aturan itu dapat memperjelas siapa yang berwenang melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan. Dengan begitu, penyidikan bisa dilakukan dengan lebih terpadu dan tidak tumpang tindih. "Kita harapkan (dengan aturan ini), akan menjadi bagian sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system)," ujarnya dikutip Selasa (3/1/2023). 

Meski penyidikan di sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan OJK, namun OJK juga bisa menggunakan sumber daya dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil.
Pada pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa "Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas: a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan c. pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

Kemudian, di ayat (2) juga dijelaskan bahwa "Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat oleh menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia". "Artinya, untuk melakukan Penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,. ada unsur dari Kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)," tandasnya. 

Ia pun berharap OJK bisa terus mengedepankan fungsi koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengoptimalkan aturan baru ini. 

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan makin menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional. "Penguatan fungsi penyidikan kepada OJK yang merupakan salah satu hasil UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK, dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan," katanya. 

Mahendra menambahkan, dalam menjalankan fungsi tersebut OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Mengacu pada UU PPSK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, OJK tidak bekerja sendiri. Penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu, dan pegawai tertentu. 

Dengan demikian komposisi dari tim penyidik OJK dipastikan memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidang industri jasa keuangan. 

Sementara itu, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menilai bahwa hal tersebut akan membawa dampak positif pada kinerja OJK dalam melakukan pengawasan hingga penanganan pada perkembangan setiap industri jasa keuangan baik perbankan maupun non-perbankan. 

Mempersiapkan hal tersebut, Amin Nurdin menilai perlu adanya penguatan institusi khususnya divisi penyidikan dan pengawasan. "Memang kemudian, institusi OJK perlu diperkuat terutama terkait penyidikan dan juga pengawasan perbankan yang lebih aktif," tambahnya. 

Di samping itu, Amin juga menilai bahwa regulasi mengenai tata kelola penyidikan perlu dirumuskan oleh OJK. Hal tersebut dinilai mampu menjadi instrumen pokok yang dapat memacu industri keuangan dapat berkinerja lebih baik. (tim redaksi) 

#uuppsk
#ojk
#tindakpidanajasakeuangan
#jasakeuangan
#penyidikanjasakeuangan

Tidak ada komentar