Breaking News

Tahap Pertama, Pesangon 1.225 Eks Karyawan Merpati Rp54,8 Miliar Akhirnya Cair

Maskapai penerbangan Merpati Airlines. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Setelah resmi ditetapkan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) mulai bertahap menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyampaikan terkait pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). 

Pembagian harta pailit tahap pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022. 

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, daftar pembagian tahap pertama yang ditetapkan oleh pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.

"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/1/2023).

Pascapengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada daftar pembagian tahap pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan pengadilan. Adapun dari daftar pembagian tahap pertama tersebut, sebanyak 1.225 mantan karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar. "Selanjutnya, tim kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur," tuntasnya. (tim redaksi)

#merpatiairlines
#PTmerpatinusantaraairlines
#kreditur
#gajiterutang
#pesangonkaryawan
#PNsurabaya
#merpatipailit
#penjualanaset

Tidak ada komentar