Breaking News

Pesantren dan Pendidikan Perlu Dikawal Khusus, Bawaslu: Rawan Pelanggaran Pemilu

Gedung Bawaslu. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah melakukan pemetaan pencegahan pelanggaran dan mitigasi kerawanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pihaknya melakukan pemetaan di 3.189 lokasi pada 37 provinsi.

Hasilnya, pesantren dan kawasan pendidikan menjadi lokasi yang paling banyak terindentifikasi rawan dengan total 1.486 lokasi. Kemudian, diikuti lokasi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas yakni sebanyak 494. 

Kemudian, perusahaan, perkebunan, dan tambang sebanyak 548 lokasi. Panti sosial sebanyak 421 dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebanyak 170 lokasi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, indentifikasi ini merupakan upaya pencegahan atas tindaklanjut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang menunjukkan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan Pemilu khususnya sub dimensi hak memilih. 

"Berdasarkan ketentuan pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih di lokasi, khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sehingga KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih di lokasi khusus," ujarnya, dikutip Rabu (11/1/2023).

Dia menambahkan, Bawaslu telah melakukan dua langkah dalam hal indentifikasi, di antaranya menyampaikan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022 tentang identifikasi potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemlih di lokasi khusus Pemilu tahun 2024. 

"Isinya, Bawaslu menginstruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus yang terdapat di daerahnya," bebernya.

Kedua, berdasarkan data yang berhasil direkap dari 37 Provinsi sampai dengan tanggal 6 Januari 2022, Bawaslu di seluruh tingkatan berhasil mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus. Dari data tersebut, 358 lokasi sudah dilakukan sosialisasi oleh KPU. 

Namun belum diusulkan menjadi lokasi khusus. Sebanyak 377 lokasi bersedia diusulkan sebagai lokasi khusus namun belum dilakukan sosialisasi oleh KPU.

"Sedangkan sebanyak 2.454 potensi lokasi khusus belum dilakukan sosialisasi dan belum diusulkan menjadi lokasi khusus," ungkapnya. Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, disimpulkan bahwa penentuan lokasi khusus yang dihasilkan oleh KPU belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan.

"Terbukti dengan pemetaan Bawaslu yang menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus," ucapnya lagi. Bawaslu mendorong KPU dapat lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus tersebut.

Lalu, penentuan lokasi khusus menjadikan perhatian yang lebih kuat dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) nantinya. "Proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai wujud jaminan hak pilih setiap individu dilakukan secara maksimal termasuk kepada pemilih yang tidak menetap di rumah," imbuhnya.

Informasi terhadap pemilih yang tidak berada di tempat menjadi informasi bagi pemilih yang potensial memilih di TPS lain dan memilih di lokasi khusus. Lalu, identifikasi lokasi khusus semakin relevan setelah DPT ditetapkan. 

Kegiatan ini untuk semakin memaksimalkan identifikasi bagi pemilih yang pindah memilih dan pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik. "Kemudian, demi terjaminnya hak pilih atas lokasi yang telah diidentifikasi, namun belum dilakukan sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar KPU melakukan sosialisasi dan melakukan pencermatan kembali terhadap kriteria lokasi khusus pada daftar terlampir sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022," tutupnya. (tim redaksi)

#bawaslu
#KPU
#pemilu2024
#hakpilih
#kerawananpemilu
#mitigasi
#lokasirawankecurangan
#peraturanKPU

Tidak ada komentar