Breaking News

Perppu Ciptaker Bikin Mantan Ketua MK Geram, Jimly: Jangan Sampai Jadi Alasan Pemakzulan Jokowi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie geram. Ia menilai, keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja melanggar prinsip negara hukum. 

Sampai-sampai, menurutnya, MPR RI bisa saja melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi gara-gara Perppu tersebut. Apalagi, ia menilai, Presiden Jokowi sudah berkali-kali melakukan pelanggaran hukum.

"Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment," kata Jimly dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (5/1/2023).

Jimly menyebut, apabila mayoritas anggota DPR siap, maka menurutnya mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah pemakzulan tersebut. Sebagai orang yang paham hukum, Perppu Cipta Kerja, semestinya pemerintah tidak perlu membuatnya. 

Apabila memiliki niat yang tulus untuk bangsa dan negara, pemerintah seharusnya menindaklanjuti putusan MK terkait uji formil pembentukan UU Cipta Kerja. Ia menambahkan, perbaikan UU Cipta Kerja itu tidak sulit apabila diberi tenggat selama dua tahun oleh MK.

Pemerintah juga masih memiliki waktu tujuh bulan sebelum tenggatnya pada November 2023. "Susun saja UU baru dalam waktu 7 bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat. Sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan sustansial sesuai amar putusan," imbuhnya.

Di sisi lain, Jimly juga bicara soal kemungkinan Perppu Cipta Kerja tersebut memang sengaja terbit untuk menjerumuskan Jokowi untuk diberhentikan di tengah jalan. Kalau ada sarjana hukum yang ngotot memberi pembenaran pada Perppu Cipta Kerja ini, lanjutnya, maka tidak sulit baginya untuk memberi pembenaran untuk terbitnya Perppu Penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan. 

"Semua ini akan jadi puncak konsolidasi parpol untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya," kata Jimly. Oleh sebab itu, Ia menyarankan semua pihak kembali setia dan tidak mengkhianati norma tertinggi yang sudah disepakati, yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md senang dengan banyaknya kritik terhadap Perppu Cipta Kerja. Namun, Mahfud menyebut yang bisa diperdebatkan dari beleid tersebut adalah isinya, bukan prosedur penerbitannya.

Sebab, kata Mahfud, Mahkamah Konstitusi pun sudah menyatakan prosedur penerbitan Perpu Cipta Kerja tak menyalahi aturan. 

"Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi, ya, sudah bagus. Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi menteri ngeritik kayak gitu. Tetapi saya katakan, kalau secara teori udah enggak ada masalah, jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya, itu sudah sesuai," ujar Mahfud, sebelumnya.

Mahfud tak keberatan jika ada kritik soal isi dari Perppu Cipta Kerja. Menurutnya hal itu biasa terjadi saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru dan bagus karena menunjukkan majunya demokrasi di Indonesia. 

"Tapi kalau pemerintah menjawab (kritik dari masyarakat), itu bukan berarti sewenang-wenang. Jadi, mari adu argumen," sarannya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melakukan 'manuver' yang membuat beberapa kalangan terkejut menjelang akhir tahun. Presiden yang kini memasuki periode kedua masa jabatannya itu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan alasan agar investor memiliki kepastian hukum untuk berinvestasi di Indonesia. (tim redaksi)

#polemikperppuciptakerja
#perppuciptakerja
#investasi
#mantanketuaMK
#mahkamahkonstitusi
#jimlyasshiddiqie
#UUciptakerja

Tidak ada komentar