Breaking News

Lantaran Bernilai Jumbo, Aset Sitaan Milik Tommy Soeharto dan Jiwasraya Sulit Dijual

Aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra yang disita Satgas BLBI, Jumat (5/11/2021) hingga kini belum laku dilelang. Foto: net

WELFARE.id-Meski telah beberapa kali dilelang, tapi aset sitaan dari Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan aset sitaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga kini belum juga laku. 

Sulitnya menjual aset-aset itu diakui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DJKN mengungkapkan aset-aset itu bernilai jumbo bahkan nilainya terlalu besar. 

”Jadi, dua itu yang jumbo yang belum laku. Nanti akan kami cari cara supaya laku dalam lelang ulang," terang Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto dalam media briefing yang digelar Jumat (20/1/2023).

Untuk diketahui, aset Tommy Soeharto yang dilelang itu merupakan hasil sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bernilai Rp2,42 triliun, yang terdiri atas empat bidang tanah. 

Aset tersebut sudah dilakukan tiga kali lelang, tapi tak kunjung laku terjual. Karena itu, DJKN akan mengkaji langkah-langkah untuk menyelesaikan beberapa aset yang belum laku seperti milik Tommy Soeharto itu.

Sementara itu, untuk aset Jiwasraya dilelang dengan dipecah menjadi dua paket, yakni alat-alat berat yang dilelang dengan nilai Rp9 miliar dan sejumlah saham dengan nilai Rp3,48 triliun.

”Lelang sebelumnya Jiwasraya yang limitnya saat dilelang pada November senilai Rp3,4 triliun. Termasuk, aset Tommy yang empat tanah senilai Rp2 triliun," ucapnya juga.

Joko juga menceritakan, aset Jiwasraya yang dilelang dalam berbagai bentuk di antaranya kapal dan alat berat yang sudah laku. Namun, untuk aset dalam bentuk saham, hingga saat ini belum laku.

Menurut dia, aset saham dari kasus Jiwasraya tersebut cukup diminati, namun persoalan nilainya yang sangat besar dan batas waktu pembayaran yang singkat, membuat aset tersebut tak laku pada lelang pertama.

Lebih lanjut Joko mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku bahwa setelah ditunjuk menjadi pemenang lelang, maka pembayaran harus dilakukan dalam lima hari kerja. 

Namun, dengan nilai aset lelang yang mencapai Rp3,48 triliun itu tentu bukan hal yang mudah untuk mendapatkan uang sebanyak itu hanya dalam waktu 5 hari kerja.

Para peminat sempat mengajukan penawaran terkait durasi pembayaran agar diperpanjang menjadi dua pekan hingga satu bulan. Tetapi, penawaran itu ditolak sebab sesuai regulasi yang berlaku saat ini hanya dibolehkan paling lama lima hari.

"Karena memang untuk bisa mengumpulkan uang tunai triliunan dan transfer ke rekening bendahara penerima, juga tidak mudah," papar Joko juga.

Meski demikian, Joko meyakini pada lelang kedua nanti, aset saham milik Jiwasraya akan laku karena sudah ada peminatnya. Terlebih, jeda waktu dari lelang pertama hingga kedua memungkinkan untuk pembeli menyiapkan dana triliunan rupiah tersebut. 

”Jadi kami optimis pada lelang berikutnya untuk aset saham milik PT Jiwasraya pasti bisa laku," pungkasnya.

Sedangkan untuk capaian pokok lelang selama 2022 yang diraih DJKN sudah mencapai Rp35,23 triliun. 

Capaian itu mencapai 117 persen dari target yang sebesar Rp30 triliun yang diberikan Kemenkeu. Nilai itu bahkan tertinggi selama 115 tahun sejak awal perjalanan lelang di negara RI. (tim redaksi)


#lelang
#asetsitaan
#djkn
#kemenkeu
#sitaankasusblbi
#sitaankasusjiwasraya
#tommysoeharto

Tidak ada komentar