Breaking News

Kuota Jemaah Haji 2023 Beres, Soal Biaya Haji Wapres Imbau Bisa Lebih Rasional

Jemaah haji. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin berharap biaya haji yang ditetapkan pemerintah untuk tahun ini bisa lebih rasional. Jangan sampai subsidi yang diberikan terlalu besar, sehingga menggerus dana haji yang dikelola Badan Pengeloa Keuangan Haji (BPKH).

"Menyangkut penangan haji bukan hal gampang. Termasuk juga penetapan ongkos lebih rasional," katanya, dikutip Selasa (10/1/2023).

Wapres mengingatkan, agar tidak ada subsidi yang berlebihan dalam biaya haji. "Jangan sampai subsidi terlalu besar, sehingga nanti dana haji itu kemudian tergerus habis pokoknya. Jangan sampai habis pokoknya, kalau pokoknya habis itu akan menyulitkan yang ke belakang," imbaunya.

Sebatas informasi, jemaah haji Indonesia terbagi atas dua kelompok besar, yakni haji reguler dan haji khusus. Merujuk UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah haji reguler adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri. 

Sedangkan jemaah haji khusus adalah mereka yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK). Meski pelaksanaannya ditangani pihak swasta, haji khusus atau haji plus tetap dalam pengawasan Kementerian Agama (Kemenag). 

Mengutip laman haji.kemenag.go.id, saat ini antrean haji reguler rata-rata sudah di atas 30 tahun, bahkan ada yang mencapai 98 tahun!. Hal ini tentu menjadi kendala bagi calon jemaah yang sudah berumur, belum lagi stamina dan kondisi kesehatan yang menurun seiring pertambahan usia. 

Haji khusus menawarkan antrean yang lebih pendek, yaitu sekitar 7-8 tahun. Tak hanya masa tunggu yang singkat, fasilitas yang ditawarkan pun ada yang setara VVIP. 

Durasi haji plus juga biasanya lebih singkat yaitu rata-rata berkisar 25-27 hari. Sementara untuk haji reguler dilaksanakan di Tanah Suci sekitar 40 hari. 

Jika dibandingkan dengan haji reguler, ongkos haji plus memang terpaut jauh lebih tinggi. Sebagai contoh untuk musim haji tahun 2022, pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp39.886.009. 

Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa. Adapun untuk haji khusus atau haji plus, Bipih-nya bisa 3-4 kali lipat Bipih reguler. 

Sebagai acuan, patokan standar minimal biaya haji plus 2022-2023 yang ditetapkan Kemenag sekitar Rp132,6 juta. Sejumlah PIHK menawarkan paket-paket haji khusus dengan harga dan fasilitas beragam. 

PT Fajrul Ikhsan Wisata atau dikenal dengan brand ESQ Tours Travel misalnya, menawarkan beberapa paket ONH plus dengan kisaran biaya mulai dari USD9.500 atau setara Rp148,2 juta hingga USD25.000 atau Rp390 juta per orang, tergantung fasilitasnya. 

Contohnya, paket deluxe yang dibanderol USD20.000-25.000, menawarkan fasilitas menginap di hotel bintang 5 di Madinah maupun Mekkah, tahun lalu.

Adapun durasi haji untuk paket ini adalah 14-17 hari. Untuk paket lainnya yang lebih murah, durasinya berkisar 21-25 hari. Setiap paket haji plus ini sudah termasuk biaya training sebelum dan sesudah keberangkatan.

Sementara itu, Alhijaz Indowisata tahun lalu, menawarkan haji plus dengan ongkus mulai USD9.000 (Rp140,4 juta) untuk fasilitas menginap di hotel bintang 4 dan USD11.500 (Rp179,4 juta) untuk hotel bintang 5. Biaya tersebut termasuk biaya perlengkapan dan handling, asuransi, ziarah city tour Mekah dan Madinah, dokter pendamping, manasik haji, dan air zam-zam 5 liter. (tim redaksi)

#biayanaikhaji
#wakilpresidenmarufamin
#wapres
#kenaikanbiayahaji
#jemaahhajireguler
#jemaahhajikhusus
#kemenag

Tidak ada komentar