Breaking News

Kasus P21 di Kejaksaan, Irjen Pol Terddy Minahasa segera Disidang di PN Jakarta Barat

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat penyerahan kasus P21 ke Kejari Jakarta Barat. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memasuki babak baru. Pasalnya, kasus narkoba yang melibatkan jenderal bintang dua itu akan segera disidangkan. 

Itu terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan perwira tinggi (pati) Polri tersebut, Kamis (12/1/2023). 

Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, enam orang tersangka lain yang dilimpahkan yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

"Bahwa penyerahan tahap dua ini setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap, artinya memenuhi syarat formil dan syarat materiil beberapa waktu yang lalu," ujar Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting, Kamis  (12/1/2023).

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, guna menjalani proses persidangan.

Teddy Minahasa akan ditahan di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka lainnya ditahannya di Rutan Salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.

Tidak hanya menerima tersangka dan berkas perkara, Kejari Jakarta Barat juga menerima pelimpahan beberapa barang bukti dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Selain itu barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa kaboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram.

Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram. 

Dalam kurun waktu 20 hari ke depan, Jaksa akan berusaha melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. (tim redaksi)


#kasusnarkoba
#penjualanbarangbukti
#sabu-sabu
#irjenpolteddyminahasa
#kejarijakartabarat
#poldametrojaya
#ditresnarkoba

Tidak ada komentar