Breaking News

Jaksa Tak Bergeming, JPU Tegas Tolak Pledoi PC yang Dinilai Tak Jujur

Tangkapan layar sidang perkara pembunuhan Brigadir J. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Sama seperti terdakwa Richard Eliezer (RE), Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh dengan tuntutan mereka terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC). Sidang terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J, dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas nota pembelaan dari pihak terdakwa (pleidoi) RE dan PC yang digelar Senin (30/1/2023) kemarin tak banyak mengubah angka tuntutan JPU.

Melansir live streaming kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (31/1/2023), jaksa menyampaikan tanggapan atas pledoi terdakwa Putri Candrawathi, yang secara yuridis tidak sesuai fakta. Ungkapan pembelaan PC tersebut resmi ditolak oleh JPU, karena dianggap banyak kejanggalan dalam pledoinya.

Tim penasehat hukum dari terdakwa PC juga dianggap tidak profesional oleh JPU. JPU menyampaikan, keterangan saksi Rizky Rizal dan Kuat Maruf yang dijadikan landasan oleh tim penasehat hukum PC tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Uraian-uraian pledoi tersebut, dinilai jaksa, tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum. Tidak tanggung-tanggung, jaksa juga mengatakan, ungkapan tersebut tidaklah mengandung kejujuran. 

Bahkan, JPU memberikan keterangannya, jika tanggapan tim penasehat hukum terdakwa sangatlah keliru dan tidak benar. "Tanggapan penasehat hukum mengenai mayoritas ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum, tidak membaca berkas perkara dan hanya mengandalkan kronologis terbatas yang diberikan oleh penyidik," jelas JPU. 

Berdasarkan pasal 184 ayat 1 KHUP dan alat bukti yang sah, jaksa juga berkeyakinan atas perbuatan terdakwa tersebut. JPU menyimpulkan, PC dengan bukti yang sah, sudah diakui melakukan tindakan pidana dan sudah sepatutnya bagi Hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya. 

"Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023),” tegas jaksa.

Dalam perkara tersebut, sebanyak lima orang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Tiga terdakwa dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. 

Sedangkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun bui. Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup atas dua dakwaan perkara yang menjeratnya, yakni perkara pembunuhan dan perintangan penyidikan.

Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tim redaksi)

#pledoiputricandrawathiditolakJPU
#JPU
#jaksapenuntutumum
#sidangperkarapembunuhanbrigadirJ
#brigadirJ
#terdakwarichardeliezer
#terdakwaputricandrawathi
#tuntutanjaksa

Tidak ada komentar