Breaking News

Curhat Nasabah Wanaartha Life, Tiga Tahun Tak Ada Kejelasan Bahkan Sampai ada yang Meninggal

Korban asuransi Wanaartha Life (ist) 

WELFARE.id-Kasus yang menimpa  nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) sudah berjalan tiga tahun. Namun hingga kini, kasus tersebut belum juga terselesaikan. 

Perwakilan Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro Fistanio mengatakan, diantara puluhan ribu nasabah, banyak yang  sudah lansia (lanjut usia). "Jangan sampai hak kami diabaikan. Kami sudah melaksanakan kewajiban sebagai konsumen, sebagai pemegang polis. Jangan sampai hak kami diabaikan. Nasabah ini hampir 50 persen lansia," ujarnya dikutip Rabu (11/1/2023). 

Ia menambahkan, mayoritas nasabah menaruh harapan dari tabungan mereka di Wanaartha. Uang tersebut disiapkannya untuk persiapan masa pensiun. 

Bahkan menurut Johanes, sebagian nasabah ada yang sudah meninggal. Namun pertanggungjawaban mereka masih diperjuangkan oleh P3W. "Bahkan rekan-rekan kami ini ada yang sudah almarhum. Sudah puluhan yang almarhum. Tapi pertanggungjawaban mereka masih kami bawa ke sini," jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, Johannes berharap nasabah dan direksi Wanaartha dilibatkan dalam pembentukan tim likuidasi. Sebelumnya tim likuidasi sudah dibentuk melalui hasil keputusan rapat sirkuler pemegang saham, dipimpin oleh Harvardy M. Iqbal dan Sherly Anita Metanfanuan sebagai anggota. "Kami minta PSP (Pemegang Saham Pengendali) ini bisa melaksanakan RUPSLB, karena itu dibutuhkan oleh kami juga. Bicara likuidasi, kami minta ini kan kami lihat daripada investasi dari owner pemegang saham dengan uang yang kita masukan nasabah lebih besar, triliunan," tandasnya. 

Saat ini mayoritas PSP berada di luar negeri. Sehingga dalam RUPSLB yang digelar hari ini tidak bisa memenuhi kuorum. 

Sementara itu, perwakilan P3W lainnya, Freddy Handoyo berharap ada titik cerah dalam pengembalian uang nasabah. Ia berharap pemerintah berani memberikan dana talang. "Sebenarnya kami tidak banyak menuntut, sederhana. Sementara kasus ini berjalan pemerintah berani lah memberikan dana talang," ungkapnya. 

Terpisah, kasus ini memasuki babak baru. Untuk menyelesaikan masalah tersebut dan mengembalikan dana pemegang polis, tim likuidasi Wanaartha Life yang disetujui oleh OJK kini telah resmi terbentuk. 

Berdasarkan Pasal 5 POJK No. 28/2015, Tim Likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai Nomor SP Pembubaran: AHU-AH.01.10-0015684 tanggal 11 Januari 2023. "Tim Likuidasi juga telah mengumumkan pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) dalam surat kabar nasional pada tanggal 11 Januari 2023," kata Harvardy Muhammad Iqbal, Ketua tim likuidasi Wanaartha Life dalam keterangannya, Rabu (11/01/2023). 

Tim likuidasi terbentuk berdasarkan Akta Sirkuler Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022. "Tim Likuidasi dibentuk untuk memverifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis, dan pembentukan tim likuidasi adalah sah berdasarkan Pasal 44 UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian jo. Pasal 4 POJK No. 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah ("POJK No. 28/2015")," imbuhnya. 

Harvardy mengimbau kepada pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) antara lain pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, kantor pajak/tagihan negara, dan para kreditor lainnya untuk dapat menyampaikan secara tertulis dan langsung kepada tim likuidasi. 

"Selain itu juga harus disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukkan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) di Kantor Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) dengan alamat Danendra Office, Menara Global, Lantai 7, Jl. Gatot Subroto Kav.27, Jakarta Selatan," tuturnya. 

Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) POJK No. 28/2015, jangka waktu pengajuan tagihan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Pengumuman Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. 

Harvardy berharap keberadaan tim likuidasi Wanaartha life dapat segera menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi berdasarkan data sementara, ada sekitar 28 ribu orang pemenang polis yang berharap dananya bisa kembali. 

"Kami berkomitmen untuk selalu bertindak secara adil dan objektif serta mengutamakan kepentingan para pemegang polis sesuai amanat Pasal 14 dan Pasal 18 POJK 28/2015," tegasnya. 

Tim likuidasi juga akan selalu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi tugas dan wewenang Tim Likuidasi agar proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dapat berjalan dengan baik dan lancar. 

Berdasarkan data sementara, sekitar 28 ribu orang pemegang polis berharap dana mereka kembali. (tim redaksi) 

#wanaartha
#wanaarthalife
#polemikwanaarthalife
#asuransi
#gagalbayar

Tidak ada komentar