Breaking News

Cabuli Sejumlah Santri, Kiai di Jember Dilaporkan Sang Istri ke Polisi

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Seorang kiai di Jember, berinisial MFH, dilaporkan istri atas dugaan perselingkuhan dan pencabulan sejumlah santri. Dugaan itu muncul berdasarkan rekaman CCTV. 

"Jadi Bu Nyai (istri Kiai) ini melakukan konsultasi ke Polres Jember. Tanya ke bagian PPA Polres Jember. Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari ujarnya dikutip Rabu (11/1/2023). 

Dia mengatakan, kamar khusus kiai tersebut berada di lantai 2 bangunan ponpes. Sedangkan kamar pribadi kiai dan istrinya berada di lantai 1. Untuk masuk ke kamar (khusus) di lantai 2 itu menggunakan teknologi IT. "Kunci atau pintu masuk dipasangi alat khusus finger print, juga nomor PIN atau password tertentu sehingga sulit untuk masuk ke dalam ruangan itu," ungkapnya. 

"Bu Nyai sendiri juga tidak tahu berapa nomor password untuk masuk ke dalam ruangan itu. Bu Nyai tidak diberikan akses untuk bisa masuk ke dalam ruangan itu," tambahnya. 

Di kamar khusus itu juga dipasang kamera CCTV. Sehingga segala aktivitas di dalam kamar bisa terekam. "Nah kebetulan Bu Nyai ini menyampaikan, katanya menyimpan dan mengamankan rekaman video dari kamera CCTV yang ada di dalam kamar khusus itu. Sehingga segala aktivitas di dalam ruangan itu terekam dalam bentuk video," ucapnya. 

Berdasar rekaman dari kamera CCTV itulah istri kiai ini melihat sejumlah aktivitas sang suami yang mengarah ke perselingkuhan dan pencabulan. "Katanya hal itu sudah berlangsung lama, nah Bu Nyai menyampaikan jika sudah memiliki bukti rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai sebagai bukti untuk lapor ke polisi," tukasnya. 

Dengan bukti tersebut, sambung Vita, sang istri bisa melapor dengan dugaan perzinaan. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara. "Bisa diterapkan dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan (penjara)," katanya. 

"Tapi karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara," tambahnya. 

Polres Jember pun sudah menggeledah Pesantren di Desa Mangaran Jember. 

Penggeledahan yang melibatkan tim Inafis itu berlangsung pada Senin (9/1/2023) malam. Ini menjadi penggedahan kedua yang dilakukan polisi pasca terkuaknya dugaan kekerasan seksual MFH. “Benar ada penggeledahan, tapi kita belum bisa berikan pengejelasan lebih lanjut,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan. 

Kuasa Hukum MFW, Andy Cahyono Putra, juga membenarkan adanya penggedahan itu. Pihaknya juga menyayangkan adanya penggedahan itu karena menggagu aktivitas pesantren. “Kami sangat menyayangkan penggeledahan itu karena mengganggu aktivitas pesantren saat sedang beristirahat. Padahal sebelumnya juga sudah ada penggeledahan juga,” ucap Andy. 

Kata Andy, akibat beberapa kali penggeledahan itu, suasana ketenangan atau psikologis para santri menjadi terganggu. 

“Ada satu dua santri yang sampai dijemput orangtuanya untuk pulang. Karena mendengar pesantrennya didatangi polisi,” paparnya. (tim redaksi) 

#kiai
#kiaidijember
#kiaicabulisantri
#pelecehanseksual
#jember

Tidak ada komentar