Bunuh Anak Demi Ambil Organnya, Dokter : Tak Sesederhana Itu
Ilustrasi (net)
WELFARE.id-Publik dikagetkan dengan dua remaja yang nekat menghabisi nyawa seorang bocah untuk diambil ginjalnya. Kedua pelaku nekat membunuh korban karena tergiur besaran kompensasi yang bisa didapatkan dari hasil menjual ginjal dari sebuah situs gelap.
Nyatanya, donor organ, khususnya ginjal, tidak sesederhana itu. Setiap transplantasi organ melewati banyak tahapan pemeriksaan untuk memastikan prosedur tersebut aman dan legal.
Ketua Tim Transplantasi Ginjal dari Siloam Hospitals ASRI Prof Dr dr Endang Susalit, SpPD, KGEH mengatakan, donor ginjal biasanya didapatkan dari donor sukarela atau donor kadaver atau pasien yang mengalami mati otak.
Waktu menjadi hal yang paling krusial dalan proses ini. Karena perpindahan donor harus dilakukan sesegera dan secepat mungkin untuk meminimalisir risiko yang bisa terjadi pada penerima. "Kalau perpindahan mulai dari donor sampai ditanam sekitar 6-8 jam, maksimal 24 jam. Makin cepat dipindah makin baik," ujarnya dikutip Minggu (15/1/2023).
Ketua ASRI Urology Center dr Nur Rasyid, SpU menjelaskan, tata cara donor organ sudah diatur oleh Komite Transplantasi Nasional (KTN). Setiap rumah sakit yang melakukan prosedur transplantasi ginjal juga harus lolos skrining yang ditetapkan prosedurnya oleh tim advokasi.
"Harus dipastikan cocok atau tidak dengan penerima tidak bisa tiba-tiba dipakai. Kalau ternyata tidak diterima dengan baik oleh tubuh penerima, penerima bisa meninggal,” terangnya.
Tim advokasi inilah yang kemudian akan memeriksa apakah pendonor dan penerima sehat baik secara fisik dan mental. "Kalau dia sehat, apakah yang menyiumbangkan sukarela. Kalau iya, dia baru akan melalui pemeriksaan yang namanya etikolegal, medikolegal sehingga bisa dipastikan tidak ada proses jual beli di sana," tukasnya.
Setiap rumah sakit yang melakukan transplantasi, lanjutnya, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan. "Tidak ada rumah sakit yang menerima ginjal yang tidak jelas. Kita perlu mendidik masyarakat kalau pun cocok organ dengan penerima, kegiatan transplantasi organ itu harus dikerjakan oleh ahlinya di rumah sakit," lanjutnya.
Ia juga mengingatkan agar generasi muda tidak tergiur dengan iming-iming uang yang ditawarkan dari jual-beli organ tubuh ilegal. "Kalau komisi transplantasi ini nanti berjalan, yang niat menjual ginjal demi komersialisasi ini nggak akan lolos karena sebelum itu mereka akan diwawancara dan syaratnya sukarela," katanya.
Hal senada diungkapkan, Perwakilan Komite Transplantasi Nasional (KTN), Prof Akmal Taher. Dia mengungkapkan, tidak bisa sembarangan mendonorkan organ tubuh. "Tidak seperti itu, ginjal tidak bisa diambil begitu saja kemudian didonorkan," tukasnya. (tim redaksi)
#donororgan
#donorginjal
#caradonororgan
#remajabunuhbocah
#transplantasiorgan
Tidak ada komentar