Breaking News

Berkaca dari Kasus First Travel, Korban KSP Indosurya Berharap Aset Mereka Dipulihkan

Korban KSP Indosurya (ist) 

WELFARE.id-Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Senin (9/1/2023). Seorang korban yang tergabung dalam Aliansi Korban KSP Indosurya Wan Teddy mengatakan, dalam aksi damai tersebut, mereka meminta perlindungan MA agar asset mereka bisa dipulihkan. 

Teddy meminta, agar mereka bisa seperti jemaah First Travel yang haknya dipulihkan usai mendapat perlindungan hukum MA. "Tuntutan JPU yang meminta barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita untuk di rampas dan dilelangkan untuk pemulihan para korban sudah sangat tepat. Namun kami menyadari bahwa putusan akhir tetap berada ditangan Majelis Hakim, untuk itu para korban hadir disini untuk meminta perlindungan hukum dari Mahkamah Agung supaya jalan persidangan sampai proses putusan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan semoga pada akhirnya Majelis Hakim mau memenuhi tuntutan JPU tersebut," ujarnya dikutip Selasa (10/1/2023). 

"Para korban sangat mengharapkan terdapat keadilan serupa bagi korban KSP Indosurya seperti halnya para korban First Travel," tambahnya. 

Para korban mengetahui bahwa Mahkamah Agung RI memiliki peranan sentral terkait upaya perlindungan dan pemulihan hak-hak dari korban kejahatan melalui fungsi dan kewenangannya untuk memastikan bahwa penyelenggaran badan peradilan di bawahnya berjalan sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. 

Sebagai informasi, terdakwa perkara investasi bodong KSP Indosurya Henry Surya, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar dengan subsider satu tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara," kata Koordinator JPU Syahnan Tanjung saat di Ruang Sudang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (4/1/2023) kemarin. 

Diketahui, dalam perkara investasi bodong KSP Indosurya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka yakni Henry Surya dan June Indria. 

Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang dihimpun dari 23 ribu orang. 

Kemudian, dalam perkara ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Kemudian Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU. (tim redaksi) 

#indosurya
#kspindosurya
#korbankspindosurya
#mahkamahahung
#pemulihanaset
#pemungutandanailegal

Tidak ada komentar