Breaking News

Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung Pastikan Banding

Terdakwa tindak pidana korupsi dan TPPU PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Foto: Istimewa/ Antara

WELFARE.id-Terbukti menilap uang negara Rp22,7 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro lolos dari hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat malahan memvonis Benny dengan hukuman pidana nihil.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Ignatius Eko Purwanto dalam sidang putusan Kamis (13/1/2023). ”Menjatuhkan pidana oleh karena (terbukti melakukan tipikor dan TPPU) itu dengan pidana nihil,” kata hakim Eko Purwanto saat membacakan putusan.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran dalam perkara tipikor di PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Dengan putusan tersebut, itu artinya Benny lolos dari tuntutan hukuman mati.

Majelis hakim lantas menjelaskan alasan yang membuat mereka menjatuhkan vonis hukuman pidana nihil untuk Benny Tjokro. Eko mengatakan, bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).

Di antaranya, majelis hakim menilai bahwa tuntutan tersebut keluar dari pasal yang didakwakan. Selain itu, JPU dinilai tidak mampu membuktikan kondisi-kondisi tertentu.

Lebih lanjut, Eko menyebutkan, perbuatan tindak pidana oleh Benny Tjokro terjadi saat negara dalam situasi aman. Benny Tjokro juga dinilai majelis hakim tidak terbukti melakukan tipikor secara berulang. 

”Menurut hakim, perkara (tipikor PT Asuransi) Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan,” bebernya. Meski divonis hukuman pidana nihil, Benny Tjokro tetap dihukum membayar uang pengganti Rp5,7 triliun. 

Putusan tersebut dijatuhkan lantaran Benny Tjokro dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dinyatakan melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Vonis hukuman pidana nihil dalam kasus tipikor dan TPPU di PT Asabri bukan kali pertama dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Awal tahun lalu, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga divonis dengan hukuman pidana nihil.

Atas putusan tersebut, Kejagung mengambil langkah hukum banding. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, putusan itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. 

”Dikarenakan sebelumnya penuntut umum menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati sebab terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi,” ungkap Ketut, dikutip Sabtu (14/1/2023). Selain itu, Kejagung menilai bahwa putusan tersebut bertentangan dengan UU Tipikor. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan, putusan atas nama Benny Tjokro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang telah berkekuatan hukum tetap. ”Namun, untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali,” imbuhnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah juga memastikan, pihaknya akan mengajukan banding. "Ya, kami pasti banding," tegasnya.

"Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun," imbuh Ketut lagi.

Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, Komisaris PT Hanson Internasional itu masih memiliki upaya hukum peninjauan kembali. 

Apabila, peninjauan kembali menurunkan hukuman Benny Tjokro menjadi 10 tahun penjara, hal ini membuat terdakwa tak mendapatkan hukuman yang setimpal dari tindak pidana yang dilakukannya. 

Padahal Benny terlibat dua kasus korupsi ini telah membuat negara merugi hingga Rp38 triliun. "Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," harap Ketut. (tim redaksi)

#kasusasabri
#asuransijiwasraya
#bennytjokrosaputro
#bennytjokro
#kasuskorupsi
#kasusTPPU
#tilapuangnegara
#kejagung
#ajukanbanding

Tidak ada komentar