Breaking News

Akui Ada Upaya Gerakan Bawah Tanah Bebaskan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Saya Kawal Terus!

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: net

WELFARE.id-Jaringan yang dibuat mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo termasuk kepada sesama anggota Polri sangat kuat. Buktinya, meski tidak menjabat lagi masih banyak perwira Polri yang mencoba membelanya. 
 
Buktinya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui adanya gerakan bawah tanah yang mencoba membebaskan Ferdy Sambo dari kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Tapi, Mahfud memastikan kalau kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Dia memastikan kalau  Kejaksaan dipastikan independen dalam menjalankan tugasnya. 

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud kepada wartawan di lingkungan Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menurut Mahfud juga, ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan. Ada pula yang ingin Sambo dihukum. Tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi Kejaksaan.

"Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja," paparnya. 

Mahfud juga mengkonfirmasi, sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim ataupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus pembunuhan yang menjadi perhatian public tersebut.

Pasalnya, kasus yang melibatkan Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu, disebut Mahfud membuat banyak orang sangat tertarik.

Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator atau JC tapi dituntut hukuman lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Sambo, Putri Chandrawati.

"Silakan saja, nanti masih ada pleidoi, ada putusan majelis hakim. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," katanya juga.

Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara. 

Sementara itu, dua terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim redaksi)


#pembunuhanberencana
#ferdysambo
#mantankadivpropam
#mabespolri
#menkopolhukam
#mahfudmd
#braradae
#kejaksaanagung

Tidak ada komentar