Breaking News

Urus Identitas Digital WNI di LN Tak Perlu Pulang Kampung Dulu, Kemendagri Siap Jemput Bola

E-KTP. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji memberikan kemudahan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri untuk memperpanjang atau membuat kartu identitas digital. Bahkan, mereka rela jemput bola dengan mendatangi kantong-kantong WNI di sejumlah negara.

Pasalnya, meski merantau ke luar negeri, WNI wajib memiliki identitas digital. Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

"Konsepnya pelayanan adminduk di LN sama dengan pelayanan di dalam negeri yakni menerbitkan sebanyak 24 output dokumen kependudukan," kata Zudan dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/12/2022). Kedudukan PPS (Pejabat Pencatatan Sipil), lanjutnya, sama dengan Kadis Dukcapil di kabupaten/ kota di Indonesia. 

"Standar kinerjanya pun sama karena produk Dukcapil berlaku nasional dan internasional," imbuhnya. Adapun 24 output tersebut, dikelompokan menjadi 4 output utama, yakni dalam bentuk kartu, surat, akta, dan dokumen digital. 

Setidaknya ada 3 kartu, yaitu E-KTP, KK, dan KIA. Berupa surat ada 14, ada Surat Keterangan Pindah, Surat keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian. 

Kemudian Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil. 

Lalu, ia melanjutkan, WNI di luar negeri juga wajib memiliki 6 akta, yaitu, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak. Satu lagi, imbuhnya, berupa biodata penduduk, serta dalam bentuk digital yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau dikenal Digital ID. 

"Tentu, dari sekian banyak dokumen itu tidak harus dimiliki semua oleh setiap penduduk karena menyesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan masing-masing orang. Tapi ada beberapa dokumen yang wajib dimiliki oleh semua penduduk, seperti E-KTP atau yang sekarang sedang digalakkan Digital ID, seperti KK dan Akta Kelahiran," rincinya lagi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sangat mendukung kegiatan pelayanan Adminduk di luar negeri, sebagai bentuk kehadiran negara dengan semua kemudahan dan jangkauan yang lebih dekat. "Sehingga masyarakat tidak perlu pulang ke tanah air untuk mengurus dokumen kependudukan di luar negeri. Semua akan menjadi lebih mudah, praktis, efisien, dan cepat," tuturnya. 

Tidak berhenti di Den Haag, tim Dukcapil Kemendagri dan Kemlu, sebutnya, melanjutkan melanjutkan jemput bola ke Maastricht untuk membuatkan KTP Digital. (tim redaksi)

#identitasdigital
#WNI
#warganegaraindonesia
#kemendagri
#dirjendukcapil
#EKTP
#KTPdigital
#WNIdiluarnegeri

Tidak ada komentar