Breaking News

Tolak Hasil PDFI, Keluarga Korban Kanjuruhan Minta Autopsi Ulang

Tim forensik saat mengautopsi korban Kanjuruhan (net) 

WELFARE.id-Pengumuman hasil autopsi oleh Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jawa Timur atas 2 korban Tragedi Kanjuruhan menjadi kontroversi. Dokter menyatakan tidak ditemukan residu gas air mata pada tubuh korban. 

Ketua PDFI Jatim sekaligus Ahli Forensik Medikologi dr Nabil Bahasuan SpFM memastikan bahwa kematian korban Natasya Deby Ramadhani, 16, dan Nayla Deby Anggraeni, 13, akibat patah tulang iga dan dada yang menekan organ dalam mereka. Bukan karena gas air mata. 

Atas hasil tersebut, Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan pun menduga hasil autopsi itu telah dimanipulasi. "Menurut logika hukum, juga fakta yuridis maupun fakta kejadian di lapangan, kita tahu pasti bahwa anak Mas Devi Athok ini nggak ada diindikasikan itu. Karena tubuhnya utuh bahkan kaosnya bersih. Kalau diinjak-injak harusnya membekas di baju karena sebelum kejadian itu sempat hujan," ujar Kuasa Hukum korban Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat, dikutip Jumat (2/12/2022). 

Imam juga menyebut jenazah korban mengeluarkan busa pada mulut, muka menghitam, hingga keluar air seni dan cairan di kemaluan. "Logika umum saja, korban yang meninggal diinjak-injak apakah bisa mengeluarkan busa, muka item, terus mengeluarkan air seni atau cairan? Itu yang patut kami pertanyakan. Nah dari situ yang patut kami pertanyakan sekarang, kami menduga seakan-akan ada manipulasi hasil dari autopsi," lanjutnya. 

Pernyataan Imam Hidayat diperkuat oleh Devi Athok, orang pertama yang menemui jasad korban di rumah sakit. Ia mengatakan tercium bau amonia yang sangat kuat dari mulut korban. Selain itu, busa yang keluar dari mulut korban juga terasa gatal saat menempel di kulitnya. “Saat pertama saya temukan di Rumah Sakit Wava baunya sangat amonia sekali. Waktu saya mencium busanya itu terasa gatal sampai tiga-empat hari gatal,“ kata Devi Athok. 

“Si Lala busanya saya sedot (nafas buatan) itu terus mengalir berwarna hijau dan kuning. Si Tasya waktu saya pikir masih hidup saya sedot itu mulutnya berbau, baju saya terakhir juga bau amonia, bau racun serangga,” tambahnya. 

Karena itu, pihaknya meminta agar autopsi diulang. Dia meminta autopsi ulang melibatkan dokter forensik independen serta mempersilakan pihak keluarga untuk menyaksikan. "Kami mempertanyakan lagi atau mempersilakan atau memohon kembali agar dilakukan autopsi ulang dengan disertai dokter independen dan pihak keluarga dipersilahkan menyaksikan," imbuhnya. 

Sebelum hasil autopsi diumumkan oleh PDFI, Iman mengaku telah memprediksi hasil autopsi tersebut. Dimana hasilnya dia pastikan tidak sesuai dengan apa yang diduga keluarga korban. Keluarga menduga kematian kedua korban ini karena gas air mata. 

Imam menilai proses autopsi pada 5 November 2022 itu dilakukan tidak secara transparan. Pada hari ketika jenazah Natasya dan Nayla di TPU Dusun Patuk Baran, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang diautopsi, keluarga dan LPSK dilarang mengikuti. Alasannya, agar proses kinerja dokter tidak terganggu. 

"Itu sudah kami indikasikan ada sesuatu yang tidak transparan, artinya kami juga mempunyai kecurigaan hasilnya tidak sesuai dengan fakta. Artinya fakta apa penyebab kematian kedua anak Mas Devi Athok," tukasnya. 

Kemudian, tentang laboratorium tempat proses pemeriksaan hasil autopsi, Imam menyebutkan bahwa pihak yang melakukan autopsi juga tidak menyampaikan secara terbuka kepada keluarga maupun kepada kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan. 

Imam menambahkan, saat mendapatkan informasi hasil autopsi sudah selesai beberapa waktu lalu keluarga dan kuasa hukum korban juga tidak diperbolehkan mengetahui hasilnya karena autopsi ini sifatnya pro justicia atau atas permintaan penyidik Polda Jatim. 

Menurut Imam alasan pro justicia itu berarti yang berwenang untuk menyampaikan hasil autopsi itu adalah penyidik kepolisian. Apakah itu melalui konferensi pers atau saat proses sidang. "Tapi sekarang press rilis disampaikan dokter Nabil, katanya dia dapat izin menyampaikan dari penyidik Polda Jatim. Sebagai penasihat hukum kami menanyakan, apakah berhak penyidik Polda Jatim mendelegasikan kepada dokter pemeriksa polres itu untuk menyampaikan hasil? Kalau berhak, aturannya di mana?" tanyanya. (tim redaksi) 

#kanjuruhan
#tragedikanjuruhan
#hasilautopsikorbankanjuruhan
#sepakbola
#korbankanjuruhan

Tidak ada komentar