Breaking News

Tak Lolos Jadi Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Partai Ummat resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu RI, usai dinyatakan tak lolos sebagai Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Jumat (16/12/2022). 

"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana di Jakarta, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Partai Ummat mendatangi Bawaslu kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB. Tujuannya, memulai proses pengajuan permohonan teman-teman penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum 2024.

"Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," tegasnya.   

Oleh karena itu, lanjut Denny, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilihan Umum 2024. "Kami ajukan, keberatan kami paparkan dari dalilnya, ada 114 halaman. Kami tentu tidak hanya datang dengan permohonan saja ,dengan keberatan saja, tapi kami juga menghadirkan bukti-bukti," ungkapnya.

Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti. "Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," rincinya.

Denny mengatakan, alasan membawa bukti tersebut dimasukkan ke dalam flashdisk agar dapat menghemat biaya. Selain itu, juga agar lebih efisien dan tidak merepotkan.

"Pengalaman kami, habis miliaran hanya untuk fotokopi, dan itu tidak ramah lingkungan karena banyak sekali kertas yang dihabiskan. Belum tentu dibaca, maka cukup dengan hardisk di era digital ini sehingga tidak merepotkan," imbuhnya.

Ia lantas menyontohkan, jika dikatakan misalnya di wilayah ini tidak memenuhi syarat anggotanya kurang dan seterusnya, maka bukti tersebut menghadirkan tidak hanya KTP, KTA, tapi juga video untuk membuktikan bahwa tidak memenuhi syarat itu adalah verifikasi yang salah. (tim redaksi)

#partaiummatmenggugat
#bawasluRI
#partaiummat
#tidaklolosjadipesertapemilu2024
#bawabuktikebawaslu
#dennyindrayana
#pemilu2024

Tidak ada komentar