Tak Kunjung Serah Terima Kunci, Konsumen Meikarta Tuntut Uang Kembali
WELFARE id-Kemelut megaproyek apartemen Meikarta milik anak usaha Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) masih berlanjut. Hingga kini konsumen belum juga bisa menikmati hunian vertikal yang digadang-gadang jadi hunian masa depan itu. Para konsumen Meikarta kini berbondong-bondong menuntut kembali haknya yang terkatung-katung.
Mereka yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menuntut pengembalian dana (refund) pembelian unit apartemen Meikarta. Pasalnya, mereka masih tetap harus, bahkan dipaksa, untuk mencicil walaupun fisik apartemen masih nihil.
Beberapa konsumen pun menceritakan pengalamannya. Misalnya Nurul, 28, ia mencicil unit apartemen tipe studio 1 kamar seharga Rp228 juta. Skema pembayaran angsuran melalui Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan tenor 15 tahun.
Setiap bulannya, ia menyisihkan separuh gajinya, yang senilai Rp4 juta, untuk membayar cicilan apartemen. Ia membayar Rp 2 juta melalui Bank Nobu milik Lippo Group. Dia dijanjikan bahwa unit apartemen akan diserahterimakan pada 2019–2020.
Baru setahun Meikarta diluncurkan, kasus suap perizinan megaproyek itu mencuat pada 2018. Nilai suapnya mencapai Rp16,18 miliar dan SGD270 ribu. Kasus tersebut menyeret antara lain petinggi Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Namun, dua tahun berlalu hingga 2020, Nurul tak kunjung mendapat kabar kapan huniannya bisa ditempati. Padahal, tahun itu Nurul melahirkan anaknya. Tanggungan hidupnya otomatis bertambah, tapi ia masih terpaksa mengontrak rumah karena ketidakjelasan proyek Meikarta. Setelah 4,5 tahun, ia memutuskan menghentikan cicilannya. "Dari saya single, bekerja, lalu menikah, punya anak, sampai menganggur dan bercerai, apartemen Meikarta masih belum terbangun," katanya.
Selain Nurul, Hendra, warga Malang, terbuai iklan Meikarta yang saat itu gencar dipromosikan di pusat perbelanjaan kotanya. Dia pun mengambil satu unit apartemen seharga Rp 350 juta dengan skema KPA angsuran Rp 4,65 juta per bulan dan tenor 5 tahun. Ia dijanjikan bisa menempati apartemen di Distrik 1 itu pada 2019.
Hendra selaku calon penghuni Meikarta hanya bisa gigit jari. Ia harus terus membayar cicilan apartemen yang belum ada wujudnya meski usahanya terpuruk di masa pandemi. Padahal, sejak 2020 Hendra tak punya pemasukan.
Waktu pandemi sebenarnya saya sudah enggak kuat bayar cicilan karena enggak ada pemasukan. Istri saya sampai stres. Tapi saya diancam-ancam terus sama Bank Nobu. Telat bayar 1–2 hari saja sudah diancam unit hangus atau hilang,” keluh Hendra.
Di tengah segala kesulitan itu, Hendra mampu melunasi KPA pada pertengahan 2022. Meski sudah lunas, kenyataannya, apartemen belum juga bisa dinikmati. Hendra tak kunjung menerima kejelasan, malah dapat kabar bahwa batas serah terima unit diperpanjang sampai 2027 atau molor sampai 8–9 tahun.
Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Rudy Siahaan mengungkapkan anggotanya yang menjadi debitur Bank Nobu harus tetap membayarkan cicilan untuk pembelian apartemen yang terletak di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu. Padahal, unit yang dijanjikan akan diserahkan 2019 itu tak kunjung selesai dibangun dan diberikan ke pembeli.
Rudy menyebutkan saat ini terdapat anggota komunitas yang berhenti membayarkan cicilan KPA kepada Bank Nobu. Tapi, mereka mendapatkan intimidasi berbentuk surat peringatan.
"Kalau surat peringatan itu kan berarti ada yang mengancam, memperingati, 'eh kamu bayar dong unitnya, bayar angsuran kamu', bagaimana konsumen mau bayar kalo unitnya nggak ada? Stress dong," paparnya.
Para konsumen yang tergabung dalam PKPKM tersebut akhirnya melakukan aksi demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi, kemarin (19/12/2022). Mereka menuntut pengembalian dana proyek yang sedang mangkrak itu.
Beberapa konsumen berorasi menuntut haknya, seperti konsumen bernama Dani mengeluhkan hanya mendapat Surat Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (P3U) serta bukti pelunasan, dan Bank Nobu disebut selalu mengintimidasi dan memberikan Surat Peringatan.
Konsumen Meikarta lain bernama Indriana mengungkap ditawarkan untuk relokasi ke unit lain. Dia juga geram karena sempat dilarang mediasi dengan direksi secara beramai-ramai. Ia menyebut kuasa hukum Bank Nobu meminta para debitur untuk mediasi perseorangan tanpa didampingi kuasa hukum.
Pada akhirnya, Bank Nobu bersedia untuk mediasi dengan konsumen Meikarta ramai-ramai dengan didampingi pengacara komunitas. Titik temu kedua pihak tersebut belum membuat konsumen Meikarta gembira, karena konsumen belum dijanjikan mendapat pengembalian dana unit. (tim redaksi)
#meikarta
#komsumenmeikarta
#unitmeikartatakkunjungserahterima
#properti
#proyekmangkrak
Tidak ada komentar