Tahun Depan Naik, Harga Rumah Subsidi Jadi Tak Terjangkau?
Rumah subsidi. Foto: Ilustrasi/ Net
WELFARE.id-Tahun depan dihadapkan pada kenaikan harga di berbagai sektor ekonomi. Selain kebutuhan pokok sehari-hari, harga jual rumah subsidi juga bakal naik tahun 2023.
Ini adalah kenaikan pertama dalam 3 tahun terakhir. Ketua Real Estate Indonesia Totok Lusida mengatakan, rencana kenaikan harga itu menunggu Peraturan Menteri Kementerian Keuangan (PMK) untuk memastikan kenaikan harga rumah subsidi.
"Sekarang PP-nya sudah tinggal menunggu Pemermenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) terkait mana yang bebas PPN mana yang tidak," kata Ketua Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida, dikutip Rabu (21/12/2022). Ia berharap, aturan ini bisa terealisasi dalam waktu cepat.
Sebelumnya, lanjutnya, disepakati kenaikan harga rumah subsidi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar 7%. "Dulu saya mintakan dari 3 asosiasi itu mintanya kenaikan 10%. Namun kita berunding akhirnya sepakat di 7% dan sudah disosialisasikan Kementerian PUPR pada Desember 2021. Tapi sampai sekarang belum turun," bebernya.
Menurutnya, kenaikan harga rumah subsidi ini dibutuhkan pengembang karena ongkos untuk membangun rumah subsidi sudah melonjak. "Harga bangunan rumah subsidi average naik di 15%. Tapi unsur jual properti hunian bukan hanya bangunan ada juga tanah dan perizinan juga," rincinya.
Selain itu, imbuh dia, PMK soal harga rumah subsidi akan memberi kepastian soal pembebasan biaya PPN bagi pembeli rumah subsidi. "Setahu saya ada yang bebas PPN juga. Kalau itu dibebaskan akan membantu masyarakat, PPN kan yang nanggung masyarakat juga. Kalau dibebankan ke masyarakat berpenghasilan rendah ya kasihan juga," imbuhnya.
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) juga menyambut baik sinyal kenaikan harga rumah subsidi di awal 2023 nanti.
"Pemerintah akhirnya memutuskan dan memberi sinyal lampu hijau pada awal tahun depan akan ada harga baru rumah subsidi. PMK akan diterbitkan,” ungkap Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah, dikutip Rabu (21/12/2022).
Menurutnya, kabar tersebut menjadi angin segar bagi para pengembang rumah subsidi, setelah 3 tahun harga stagnan. Ia menerangkan, tahun ini Apersi telah menyuplai hampir 70.000 unit rumah subsidi.
Angka tersebut menurun, karena pada tahun-tahun sebelumnya, Apersi bisa menyuplai rumah subsidi hingga 100.000 unit. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan aturan berupa Keputusan Menteri (Kepmen) terkait penyesuaian batasan harga rumah subsidi akan terbit pada awal 2023.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penetapan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Tahapan selanjutnya nanti tinggal PMK, mudah-mudahan awal tahun terbit. Bebas PPN-nya untuk PMK dan Kepmen PUPR untuk batasan harganya," kata Herry di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Ia menjelaskan, kenaikan harga rumah subsidi terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2022 terkait jenis rumah apa saja yang dapat diberikan fasilitas bebas PPN.
Adapun, dalam PP tersebut disebutkan batasan terkait harga jual mencakup rumah susun milik, rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang batasannya diatur, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri PUPR.
Sebelumnya, Kementerian PUPR mengusulkan kenaikan rumah subsidi sebesar 7 persen. Angka tersebut masih di bawah dari usulan para pengembang, yaitu 13 persen.
Namun, pengembang menilai kenaikan 7 persen masih lebih baik jika dibandingkan tetap mempertahankan harga dengan kondisi saat ini. (tim redaksi)
#rumahsubsidi
#rencanakenaikanhargarumahsubsidi
#kementerianPUPR
#pengembangrumahsubsidi
#asosiasipengembang
#properti
#pengembang
#bebasPPN
Tidak ada komentar