Resmi Ditahan KPK, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Minta Maaf
WELFARE.id-Usai ditetapkan sebagai tersangka setelah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak, Jumat (16/12/2022).
Kepada sejumlah wartawan yang menemuinya usai penetapan tersangka di Gedung KPK, Sahat mengaku bersalah setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur. Sahat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Timur.
"Saya salah, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya. khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujar Sahat kepada wartawan di Gedung Merah Putih, kantor KPK, Jumat dinihari (16/12/2022).
Tapi politisi senior Partai Golkar ini tidak menjawab ketika ditanya mengenai dugaan penerimaan uang suap Rp5 miliar berikut penggunaannya. "Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar," ujar Sahat juga.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini dana hibah yang berasal dari APBD. Selain Sahat, tiga orang lainnya adalah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu malam (14/12/2022). Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika dengan nilai seluruhnya mencapai Rp1 miliar. (tim redaksi)
#ott
#tangkaptangan
#kpk
#wakilketuadprdjawatimur
#politisipartaigolkar
#danahibah
#apbdjawatimur
Tidak ada komentar