Peringati Hari Pekerja Migran Sedunia, Komnas HAM: 300 Ribu WNI Terancam Stateless di Malaysia
Pekerja Indonesia mengantre untuk memperbarui surat di KBRI Malaysia. Foto: Istimewa
WELFARE.id-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperingati Hari Pekerja Migran Sedunia ke-32 Tahun 2022 yang jatuh setiap tanggal 18 Desember.
Kali ini, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait peringatan tersebut. Pertama, Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah mengintegrasikan jaminan HAM dalam kebijakan yang dikeluarkan.
Komnas HAM juga ingin ada penerapan prinsip business and human rights terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia serta agensi di luar negeri atas tanggungjawab menghormati HAM Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kedua, Pemerintah Indonesia diminta mengatur, menjamin dan mengimplementasikan hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi PMI yang merupakan bagian dari hak memperoleh keadilan dalam proses peradilan.
"Ketiga, mendorong Pemerintah Indonesia untuk membentuk tim kerja yang secara khusus menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarnegaraan di Malaysia," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
Anis menyebutkan sebanyak 325.477 orang WNI berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless. Mereka saat ini berada di Malaysia.
"Konjen (Konsulat Jenderal) Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless di Sabah, Malaysia, sebanyak 151.979 orang WNI di Kinabalu dan 173.498 orang di Tawau;dengan total keseluruhan 325.477 orang," ujarnya juga.
Komnas HAM bersama dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia, pada 23 April 2019 lalu.
Selain itu, lanjut Anis, berdasarkan data Komnas HAM, Malaysia menjadi negara tertinggi yang diadukan terkait permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI).
Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan tersebut.
Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam menangani permasalahan PMI.
"Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM," paparnya juga.
Hari Pekerja Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi International Convention on the Protection of All the Rights of Migrant Workers and Their Families 1990 atau Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990.
"Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi Pemerintah Indonesia, yang merupakan negara pengirim, untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa," tandas Anis lagi. (tim redaksi)
#pekerjamigran
#komnasham
#haripekerjamigransedunia
#pahlawandevisa
#bmi
#buruhmigranindonesia
Tidak ada komentar