Palsukan Izin, Satpol PP Kota Tangerang Cokok Dua Pengusaha Miras
WELFARE.id-Selain menggelar rutin razia minuman keras (miras), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang juga menangkap dua orang pengusaha minuman beralkohol tipe B dan C yang beroperasi di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis sore (15/12/2022).
Penangkapan itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang lantaran terkait masalah pemalsuan surat izin usaha yang dilakukan dua pengusaha tersebut.
"Diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS (online single submission) Kementerian Investasi/ BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” terang Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Wawan juga menjelaskan, dalam proses penyelidikan, pihaknya melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua pengusaha tersebut yang ada di dua lokasi yang berbeda. Langkah verifikasi dilakukan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Petugas Satpol PP juga dibantu jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Tangerang.
"Satu orang pengusaha surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS. Satu orang lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha," terang Wawan lagi.
Wawan juga memastikan, Satpol PP Kota Tangerang masih mendalami masalah pemalsuan izin minuman keras tersebut. Dia berharap, para pelaku yang diproses itu dapat mematuhi kebijakan Pemerintah Kota Tangerang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Keras.
"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," tandas Wawan juga. (tim redaksi)
#minumankeras
#miras
#satpolpp
#kotatangerang
#pengusahamiras
#perdakotatangerang
#pelaranganmiras
Tidak ada komentar